62536
JENIS LAYANAN : PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT NOMOR SP : 069/1327/438.7.18/2013 TANGGAL PEMBUATAN : 10 januari 2023 TANGGAL REVISI : - PENYELENGGARA PELAYANAN CAMAT : CHOIRUL ANAM, S.STP. M.HP SEKRETARISKECAMATAN : SANTOSO, SH, M.AP. KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN : FATUKHAH, SE Aspek Penyampaian Pelayanan NO KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1 Persyaratan Pelayanan Pengaduan Secara Lisan dan Tulisan; Pengaduan Melalui Medsos; Identitas Resmi Pengadu. 2 Prosedur/ Mekanisme Pelayanan Pengadu menyampaikan aduannya secara lisan maupun tertulis; Petugas Menerima dan Mencatat Pengaduan untuk diselesaikan; Petugas penerima aduan melakukan telaah dan kordinasi terhadap pengaduan yang belum terselesaikan; Pengaduan didistribusikan ke unit terkait untuk dilakukan penelusuran/tindak lanjut; Petugas penerima aduan menyampaikan tanggapan kepada pengadu berdasarkan hasil koordinasi dengan unit terkait 3 Waktu Penyelesaian 1x24 Jam setelah pengaduan disampaikan 4 Biaya Pelayanan Rp. 0,- 5 Produk Pelayanan Respon Pengaduan 6 Pengelolaan Pengaduan Sekretariat Kecamatan Porong Jl. Bhayangkari No. 3 Porong, Porong – Sidoarjo Telepon/Fax. (0343) 851343 E-Mail porong@sidoarjokab.go.id Website porong.sidoarjokab.go.id Aspek Pengelolaan Pelayanan NO KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1 Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 99 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korupsi (WhistleBlowing System) di Lingkungan Kabupaten Sidoarjo. 2 Sarana Prasarana/ Fasilitas Sosial Media (Hotline, Website, Instagram, Email, Facebook) 3 Kompetensi Pelaksana Teliti dan komunikatif; Mampu menjawab pengaduan; Memahami peraturan perundangan yang terkait. 4 Pengawasan Internal Atasan langsung 5 Jumlah Pelaksana 1 (satu) orang 6 Jaminan Pelayanan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh Staf di Ruang Pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan peraturan yang berlaku 7 Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Jaminan keamanan dan keselamatan kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas pendukung, termasuk keamanannya dengan petugas Pelayanan keamanan di pos penjagaan, front office, mesin antrian, ruang laktasi dan perawatan bayi, area bermain anak dan tempat parkir yang memadai, sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman 8 Evaluasi Kinerja Pelayanan Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Kinerja dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan. Membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Porong yang dilaksanakan setiap tahun.
Rabu, 20 April 2022 114JENIS LAYANAN : LEGALISASI SALINAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN,SALINAN PERNYATAAN WARIS, DAN DOKUMEN ADMINISTRASI PENTING LAINNYA NOMOR SP : 069/1325/438.7.18/2013 TANGGAL PEMBUATAN : 31 Desember 2013 TANGGAL REVISI : 10 Januari 2023 PENYELENGGARA PELAYANAN CAMAT : CHOIRUL ANAM, S.STP. M.HP SEKRETARIS KECAMATAN : SANTOSO, SH, M.AP. KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN : FATUKHAH, SE Aspek Penyampaian Pelayanan NO KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1 Persyaratan Pelayanan Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi; Bukti dokumen Asli dari dokumen yang akan dilegalisasi. 2 Prosedur/ Mekanisme Pelayanan Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan; Pemohon datang ke bagian Pelayanan Kecamatan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan; Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan; Pemohon menyerahkan dokumen yang akan dilegalisasi beserta dokumen aslinya kepada petugas; Petugas memeriksa kebenaran dari fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi dengan yang asli; Petugas membawa dokumen yang akan dilegalisasi kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan legalisir; Setelah dilegalisasi pejabat yang berwenang, petugas mengecek kembali dokumen tersebut; Petugas menyerahkan dokumen yang telah dilegalisasi kepada pemohon. 3 Waktu Penyelesaian 30 Menit 4 Biaya Pelayanan Rp. 0,- 5 Produk Pelayanan Dokumen yang telah dilegalisasi 6 Pengelolaan Pengaduan Sekretariat Kecamatan Porong Jl. Bhayangkari No. 3 Porong, Porong – Sidoarjo Telepon/Fax. (0343) 851343 E-Mail porong@sidoarjokab.go.id Website porong.sidoarjokab.go.id Aspek Pengelolaan Pelayanan NO KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1 Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2020. 2 Sarana Prasarana/ Fasilitas Alat Tulis Kantor 3 Kompetensi Pelaksana Memiliki kompetensi; Mampu mengoperasionalkan komputer; Mampu berkomunikasi menggunakan bahasa yang baik dengan orang lain; Memahami peraturan-perundangan yang terkait. 4 Pengawasan Internal Atasan langsung 5 Jumlah Pelaksana 1 (dua) orang 6 Jaminan Pelayanan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh Staf di Ruang Pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan peraturan yang berlaku 7 Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan Jaminan keamanan dan keselamatan kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas pendukung, termasuk keamanannya dengan petugas keamanan di pos penjagaan, front office, mesin antrian, ruang laktasi dan perawatan bayi, area bermain anak dan tempat parkir yang memadai, sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman 8 Evaluasi Kinerja Pelayanan Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Kinerja dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan. Membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Porong yang dilaksanakan setiap tahun.
Rabu, 20 April 2022 83JENIS LAYANAN : PENGESAHAN SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS NOMOR SP : 069/1320/438.7.18/2013 TANGGAL PEMBUATAN : 31 Desember 2013 TANGGAL REVISI : 10 januari 2023 PENYELENGGARA PELAYANAN CAMAT : CHOIRUL ANAM, S.STP. M.HP SEKRETARIS KECAMATAN : SANTOSO, SH, M.AP. KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN : FATUKHAH, SE Aspek Penyampaian Pelayanan NO KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1 Persyaratan Pelayanan Surat Pernyataan Ahli Waris yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah; Fotokopi Surat Kematian atau Akta Kematian; Fotokopi Akte Kelahiran bagi ahli waris yang belum usia wajib KTP; Fotokopi KTP dan KK seluruh Ahli Waris. 2 Prosedur/ Mekanisme Pelayanan Pemohon datang ke Kecamatan kemudian mengambil nomor antrian Pengesahan Surat Waris dengan membawa Surat Pernyataan Waris yang telah disahkan oleh Kepala Desa/Lurah, Fotokopi KK dan KTP semua ahli waris, Fotokopi Akta Kelahiran bagi ahli waris yang belum wajib KTP, dan Fotokopi Surat kematian/akta kematian. Setelah mengambil nomer antrian pemohon menunggu panggilan dari petugas yang bersangkutan; Pemohon yang telah dipanggil nomer antrianya datang menuju loket dengan menyerahkan surat ahli waris serta lampiran persyaratannya; Petugas Kecamatan melakukan pengecekan kembali pengajuan surat ahli waris serta lampiran persyaratan yang telah dibawa oleh pemohon; Setelah semua persyaratan dinyatakan benar dan lengkap, petugas akan mengajukan pernyataan waris kepada pejabat yang berwenang memberikan pengesahan; Setelah disahkan oleh pejabat yang berwenang, surat pernyataan ahli waris diberi nomer register oleh petugas; 6. Setelah diberi nomer register, selanjutnya pernyataan ahli waris diserahkan kembali kepada pemohon. 3 Waktu Penyelesaian 1 (Satu) Hari Kerja 4 Biaya Pelayanan Rp. 0 (Gratis) 5 Produk Pelayanan Pengesahan Surat Pernyataan Ahli Waris 6 Pengelolaan Pengaduan Sekretariat Kecamatan Porong Jl. Bhayangkari No. 3 Porong, Porong – Sidoarjo Telepon/Fax. (0343) 851343 E-Mail porong@sidoarjokab.go.id Website porong.sidoarjokab.go.id Aspek Pengelolaan Pelayanan NO KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1 Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2020. 2 Sarana Prasarana/ Fasilitas Alat Tulis Kantor 3 Kompetensi Pelaksana Memiliki kompetensi; Mampu mengoperasionalkan komputer; Mampu berkomunikasi menggunakan bahasa yang baik dengan orang lain; Memahami peraturan-perundangan yang terkait. 4 Pengawasan Internal Atasan langsung 5 Jumlah Pelaksana 1 (satu) orang 6 Jaminan Pelayanan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh Staf di Ruang Pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan peraturan yang berlaku 7 Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan Jaminan keamanan dan keselamatan kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas pendukung, termasuk keamanannya dengan petugas keamanan di pos penjagaan, front office, mesin antrian, ruang laktasi dan perawatan bayi, area bermain anak dan tempat parkir yang memadai, sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman 8 Evaluasi Kinerja Pelayanan Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Kinerja dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan. Membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Porong yang dilaksanakan setiap tahun.
Rabu, 20 April 2022 361JENIS LAYANAN : PENGESAHAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU NOMOR SP : 069/1322/438.7.18/2013 TANGGAL PEMBUATAN : 31 Desember 2013 TANGGAL REVISI : 10 januari 2023 PENYELENGGARA PELAYANAN CAMAT : CHOIRUL ANAM, S.STP. M.HP SEKRETARIS KECAMATAN : SANTOSO, SH, M.AP. KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL : FATUKHAH, SE Aspek Penyampaian Pelayanan NO KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1 Persyaratan Pelayanan Surat Pernyataan Tidak Mampu dari desa/kelurahan yang telah ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp. 10.000,- Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala desa/Lurah; Surat Keterangan Tidak Mampu yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah; Khusus pengurusan SKTM untuk kelengkapan berkas persyaratan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP), pemohon diharapkan telah memilki Nomor ID DTKS yang nomernya dicantumkan dalam surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah; Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga dan KTP. 2 Prosedur/ Mekanisme Pelayanan Pemohon mengakses website sipraja.sidoarjokab.go.id kemudian memilih tipe layanan B (Surat Keterangan Tidak Mampu); Pemohon melakukan Scan seluruh berkas persyaratan dan setelah dirasa lengkap pemohon melakukan pengajuan; Petugas kecamatan melakukan pengecekan dan verifikasi kelengkapan berkas administrasi yang diajukan oleh pemohon; Setelah persyratan yang diupload lengkap, petugas menyetujui pengajuan pemohon dan melanjutkan pengajuan untuk selankutnya dilakukan TTD elektronik oleh camat; Setelah berkas selesai ditanda tangani secara elektronik oleh Camat selanjutnya berkas kembali kepada pemohon. Dan pemohon siap melakukan cetak dokumen. 3 Waktu 30 Menit Penyelesaian 4 Biaya Pelayanan Rp. 0 (Gratis) 5 Produk Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) 6 Pengelolaan Pengaduan Sekretariat Kecamatan Porong Jl. Bhayangkari No. 3 Porong, Porong – Sidoarjo Telepon/Fax. (0343) 851343 E-Mail porong@sidoarjokab.go.id Website porong.sidoarjokab.go.id Aspek Pengelolaan Pelayanan NO KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1 Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat sebagaimana diubah dengan peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2020 Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 22). 2 Sarana 1. Komputer; Prasarana/ Fasilitas 3 Kompetensi Pelaksana Memiliki kompetensi; Mampu mengoperasionalkan komputer; Mampu berkomunikasi menggunakan bahasa yang baik dengan orang lain; Memahami peraturan-perundangan yang terkait. 4 Pengawasan Internal Atasan langsung 5 Jumlah Pelaksana 1 (satu) orang 6 Jaminan Pelayanan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh Staf di Kesejahteraan Sosial sesuai dengan Standar Pelayanan dan peraturan yang berlaku 7 Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan Jaminan keamanan dan keselamatan kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas pendukung, termasuk keamanannya dengan petugas keamanan di pos penjagaan, front office, mesin antrian, ruang laktasi dan perawatan bayi, area bermain anak dan tempat parkir yang memadai, sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman 8 Evaluasi Kinerja Pelayanan Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Kinerja dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan. Membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Porong yang dilaksanakan setiap tahun.
Rabu, 20 April 2022 96STANDAR PELAYANAN PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) JENIS LAYANAN : PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) NOMOR SP : 069/652/438.7.18/2020 TANGGAL PEMBUATAN : 30 Desember 2020 TANGGAL REVISI : - PENYELENGGARA PELAYANAN CAMAT : CHOIRUL ANAM, S.STP. M.HP SEKRETARIS KECAMATAN : SANTOSO, SH, M.AP. KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN : FATUKHAH, SE Aspek Penyampaian Pelayanan NO KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1 Persyaratan Pelayanan Fotokopi Kartu Keluarga; Fotokopi KTP kedua orang tua; Fotokopi Akte Kelahiran; Pas Foto berwarna 3x4 bagi pemohon berusia diatas 5 tahun; 2 Prosedur/ Mekanisme Pelayanan Pemohon datang ke Desa/Kelurahan dengan membawa Fotokopi Kartu Keluarga beserta melampirkan persyaratan yang telah disebutkan; Pemohon dapat meminta bantuan operator plavondukcapil di desa/kelurahan untuk melakukan pengajuan secara online atau pemohon dapat melakukan pengajuan secara mandiri melalui website plavon.sidoarjokab.go.id. 3 Waktu Penyelesaian 1 (Satu) Hari Kerja 4 Biaya Pelayanan Rp. 0 (Gratis) 5 Produk Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) 6 Pengelolaan Pengaduan Sekretariat Kecamatan Porong Jl. Bhayangkari No. 3 Porong, Porong – Sidoarjo Telepon/Fax. (0343) 851343 E-Mail porong@sidoarjokab.go.id Website porong.sidoarjokab.go.id Aspek Pengelolaan Pelayanan NO KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1 Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. 2 Sarana Prasarana/ Fasilitas Komputer. Card Print. Alat Tulis Kantor. Scanner. SIAK. 3 Kompetensi Pelaksana Memiliki kompetensi; Mampu mengoperasionalkan komputer; Mampu berkomunikasi menggunakan bahasa yang baik dengan orang lain; Memahami peraturan-perundangan yang terkait. 4 Pengawasan Internal Atasan langsung 5 Jumlah Pelaksana 1 (dua) orang 6 Jaminan Pelayanan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh Staf di Ruang Pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan peraturan yang berlaku 7 Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Jaminan keamanan dan keselamatan kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas Pelayanan pendukung, termasuk keamanannya dengan petugas keamanan di pos penjagaan, front office, mesin antrian, ruang laktasi dan perawatan bayi, area bermain anak dan tempat parkir yang memadai, sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman 8 Evaluasi Kinerja Pelayanan Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Kinerja dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan. Membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Porong yang dilaksanakan setiap tahun.
Rabu, 09 Maret 2022 108Layanan Rekomendasi Akta Perkawinan NO KOMPONEN URAIAN 1. Persyaratan Pelayanan Membawa foto copy KTP-ELcalon mempelai masing-masing. Membawafoto copy KK calon mempelaimasing-masing. Membawa surat pengantar dan pengumuman tentang siding pencatatan perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten. 2. Prosedur/ Mekanisme Pelayanan Pemohon mengajukan berkas permohonan Rekomendasi Akte Perkawinan dimaksud ke Kantor Kecamatan Porong. Kecamatan (sub bagian pelayanan umum) melakukan validasi dan mengesahkan data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses (disahkan oleh Camat), apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon; Rekomendasi Akte Perkawinan diserahkan kepemohon. 3. Waktu Penyelesaian Pembuatan Rekomendasi Akte Perkawinan paling lama 1 (satu) hari kerja. 4. Biaya Pelayanan Tidak di pungut biaya (gratis). 5. Produk Pelayanan Rekomendasi Akte Perkawinan 6. Pengelolaan Pengaduan Kantor Kecamatan Porong Jl. Bhayangkari No. 3 Porong Telp./FAX (0343) 343851 Email : kecamatanporong@gmail.com atau porong@sidoarjokab.go.id Facebook: Kecamatan Porong WA. Center: 085745217759 Instagram: kecamatanporong Menyediakan kotak saran
Rabu, 09 Maret 2022 113