59960
Publish Rabu, 01 Januari 2025
Dibaca 57 kali
Profil :
Keterbukaan informasi merupakan ciri penting
negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2008.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
tersebut memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi
dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam
pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya
mengamanatkan badan publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan
pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) Pelaksana merupakan badan publik yang bertugas untuk menyediakan,
menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani informasi publik kepada masyarakat.
PPID Pelaksana dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor
18 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Struktur Organisasi PPID Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo :
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana Kecamatan Porong Sidoarjo :
Dasar hukum dibentuknya PPID Pelaksana Kecamatan Porong Sidoarjo
adalah :
Alamat Kantor PPID Pelaksana :
Kecamatan
Porong Kabupaten Sidoarjo
Jl.
Bhayangkari, Gondang Selatan, Juwetkenongo, Kec. Porong, Kabupaten Sidoarjo,
Jawa Timur 61274
Bagikan :
BERITA POPULER
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Porong 2021
Rabu, 23 Maret 2022
MUSYAWARAH DAN SOSIALISASI BPHTB di Desa Kedungsolo Kecamatan Porong
Kamis, 06 Juli 2023
Marhaban Ya Ramadhan "Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1443 H"
Sabtu, 02 April 2022
LAYANAN 24 JAM
Senin, 19 Agustus 2024
BERITA TERKINI
Apel Pagi Kecamatan Porong
Senin, 21 April 2025
Kegiatan Penanaman 300 lebih Bibit Pohon Pule
Kamis, 17 April 2025
Sosialisasi Lomba RT Tingkat Kecamatan Porong 2025
Selasa, 15 April 2025
Halal Bihalal Kecamatan Porong
Jumat, 11 April 2025