41244

HARI INI 59
BULAN INI 14030
TAHUN INI 3505

REKOMENDASI SURAT TIDAK MAMPU (SKTM)

Publish Rabu, 20 April 2022

Dibaca 73 kali

 

JENIS LAYANAN

:

PENGESAHAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU

NOMOR SP

:

069/1322/438.7.18/2013

TANGGAL PEMBUATAN

:

31 Desember 2013

TANGGAL REVISI

:

10 januari 2023

 

PENYELENGGARA PELAYANAN

CAMAT

:

CHOIRUL ANAM, S.STP. M.HP

SEKRETARIS

KECAMATAN

:

SANTOSO, SH, M.AP.

KEPALA SEKSI

KESEJAHTERAAN SOSIAL

:

FATUKHAH, SE

 

    1. Aspek Penyampaian Pelayanan

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Pernyataan Tidak Mampu dari desa/kelurahan yang telah ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp. 10.000,- Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala desa/Lurah;
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah;
  3. Khusus pengurusan SKTM untuk kelengkapan berkas persyaratan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP), pemohon diharapkan telah memilki Nomor ID DTKS yang nomernya dicantumkan dalam surat keterangan yang  ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah;
  4. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga dan KTP.

2

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan

  1. Pemohon                   mengakses                    website sipraja.sidoarjokab.go.id kemudian memilih tipe layanan B (Surat Keterangan Tidak Mampu);
  2. Pemohon melakukan Scan seluruh berkas persyaratan dan setelah dirasa lengkap pemohon melakukan pengajuan;
  3. Petugas kecamatan melakukan pengecekan dan verifikasi kelengkapan  berkas administrasi yang diajukan oleh pemohon;
  4. Setelah persyratan yang diupload lengkap, petugas menyetujui pengajuan pemohon dan melanjutkan pengajuan untuk selankutnya dilakukan TTD elektronik oleh camat;
  5. Setelah berkas selesai ditanda tangani secara elektronik oleh Camat selanjutnya berkas kembali kepada pemohon. Dan pemohon siap

melakukan cetak dokumen.

3

Waktu

30 Menit

 

 

 

Penyelesaian

 

4

Biaya Pelayanan

Rp. 0 (Gratis)

5

Produk

Pelayanan

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

6

Pengelolaan Pengaduan

Sekretariat Kecamatan Porong

Jl. Bhayangkari No. 3 Porong, Porong – Sidoarjo Telepon/Fax. (0343) 851343

E-Mail   porong@sidoarjokab.go.id

Website porong.sidoarjokab.go.id

 

 

    1. Aspek Pengelolaan Pelayanan 

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
  4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir  Miskin  dan Orang Tidak Mampu;
  5. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di  Lingkungan  Kementerian Sosial;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD;
  8. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo;
  9. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian  Kewenangan Bupati Kepada Camat  sebagaimana  diubah dengan peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2020 Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo

Tahun 2020 Nomor 22).

2

Sarana

1.    Komputer;

 

 

 

Prasarana/

Fasilitas

 

3

Kompetensi Pelaksana

  1. Memiliki kompetensi;
  2. Mampu mengoperasionalkan komputer;
  3. Mampu berkomunikasi menggunakan bahasa yang baik dengan orang lain;
  4. Memahami peraturan-perundangan yang terkait.

4

Pengawasan

Internal

Atasan langsung

5

Jumlah

Pelaksana

1 (satu) orang

6

Jaminan Pelayanan

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh Staf di Kesejahteraan Sosial sesuai dengan Standar Pelayanan dan

peraturan yang berlaku

7

Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan keamanan dan  keselamatan  kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas pendukung, termasuk keamanannya dengan petugas keamanan di pos penjagaan, front office,  mesin antrian, ruang laktasi dan perawatan bayi, area bermain anak dan tempat parkir yang memadai,

sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman

8

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran  Kinerja  dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan                        konsep           peningkatan             kinerja berkesinambungan.
  2. Membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Porong yang

dilaksanakan setiap tahun.

 

Bagikan :

Loading...