62533
JENIS LAYANAN : PENERBITAN SURAT DISPENSASI NIKAH MUSLIM NOMOR SP : 069/1323/438.7.18/2013 TANGGAL PEMBUATAN : 31 Desember 2013 TANGGAL REVISI : 10 januari 2023 PENYELENGGARA PELAYANAN CAMAT : CHOIRUL ANAM, S.STP. M.HP SEKRETARIS KECAMATAN : SANTOSO, SH, M.AP. KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL : FATUKHAH, SE Aspek Penyampaian Pelayanan NO KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1 Persyaratan Pelayanan Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); Fotokopi Kartu Keluarga (KK); Formulir N1 s.d. N4 yang sudah diisi dan ditandatangani lengkap beserta berkas persyaratan; Permohonan dispensasi kepada KUA Kecamatan. 2 Prosedur/ Mekanisme Pelayanan Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan; Pemohon datang ke bagian Pelayanan Kecamatan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan; Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan; Petugas Pelayanan akan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan memasukkan data secara digital apabila telah memenuhi persyaratan untuk diverifikasi oleh Petugas Verifikasi; Petugas verifikasi akan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan kemudian mengeluarkan Draft Dispensasi Nikah; Setelah Draft Dispensasi Nikah dilegalisasi oleh Camat, petugas verifikasi menyerahkan kembali dokumen tersebut kepada petugas pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon; Kemudian Pemohon membawa Surat Dispensasi Nikah tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Porong. 3 Waktu 30 Menit Penyelesaian 4 Biaya Pelayanan Rp. 0 (Gratis) 5 Produk Pelayanan Surat Dispensasi Nikah 6 Pengelolaan Pengaduan Sekretariat Kecamatan Porong Jl. Bhayangkari No. 3 Porong, Porong – Sidoarjo Telepon/Fax. (0343) 851343 E-Mail porong@sidoarjokab.go.id Website porong.sidoarjokab.go.id Aspek Pengelolaan Pelayanan NO KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1 Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin; Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Kepada Camat sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2020. 2 Sarana Prasarana/ Fasilitas Alat Tulis Kantor Komputer Printer 3 Kompetensi Pelaksana Memiliki kompetensi; Mampu mengoperasionalkan komputer; Mampu berkomunikasi menggunakan bahasa yang baik dengan orang lain; Memahami peraturan-perundangan yang terkait. 4 Pengawasan Internal Atasan langsung 5 Jumlah Pelaksana 1 (satu) orang 6 Jaminan Pelayanan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh Staf di Kesejahteraan Sosial sesuai dengan Standar Pelayanan dan peraturan yang berlaku 7 Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan Jaminan keamanan dan keselamatan kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas pendukung, termasuk keamanannya dengan petugas keamanan di pos penjagaan, front office, mesin antrian, ruang laktasi dan perawatan bayi, area bermain anak dan tempat parkir yang memadai, sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman 8 Evaluasi Kinerja Pelayanan Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Kinerja dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan. Membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Porong yang dilaksanakan setiap tahun.
Rabu, 09 Maret 2022 256STANDAR PELAYANAN SURAT INDUK KESENIAN JENIS LAYANAN : Standar Pelayanan Surat Induk Kesenian NOMOR SP : SP/12/438.7.18/2022 TANGGAL PEMBUATAN : 03 Januari 2022 TANGGAL REVISI : PENYELENGGARA PELAYANAN SEKERTARIS : Kecamatan Porong KEPALA SUB BAGIAN : Kasubag Umum dan Kepegawaian Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) No. KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1. Persyaratan Pelayanan Membawa KTP Membawa Surat Keterangan Organisasi Kesenian 2. Prosedur/ Mekanisme Pelayanan Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan kepetugas pelayanan di kecamatan; Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses 3. Waktu Penyelesaian Waktu yang dibutuhkan adalah 10 (sepuluh) menit. 4. Biaya Pelayanan Tidak di pungut biaya (gratis). 5. Produk Pelayanan Surat Ijin Induk Kesenian 6. Pengelolaan Pengaduan Kantor Kecamatan Porong Jl. Bhayangkari No. 3 Porong Telp./FAX (0343) 343851 Email : kecamatanporong@gmail.com atau porong@sidoarjokab.go.id Facebook: Kecamatan Porong WA. Center: 085745217759 Instagram: kecamatanporong Menyediakan kotak saran Aspek Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing) No. KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1. Dasar Hukum Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam penyelenggaraan Negara ; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 631/KEP/M. PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan pelayanan Publik; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15/KEP/M.PAN/5/2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14/KEP/M.PAN/5/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang petunjuk Tenis Transparansi dan Akuntanbilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik Propinsi Jawa Timur; Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo; Peraturan Daerah Kabupaten Sdoarjo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Peruahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas peraturan bupati Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, 2. Sarana Prasarana/ Fasilitas Gedung atau ruang pelayanan kantor kecamatan; Tempat Parkir Kantor Kec. Porong Pos Penjagaan Kantor Kec. Porong Tempat Cuci tangan Protokol kesehatan Covid19 Bilik Disinfektan Protokol kesehatan Covid-19 Ruang tunggu pelayanan umum; Ruang tamu pelayanan prioritas: Ruang Rekam E-KTP; Ruang Server; Ruang Arsip; Ruang pojok ASI; Ruang Area bermain anak Loket pengambilan Ruang Sudut baca Gerai produk UKM Meja Informasi dan pengaduan Smoking Area Kamar mandi pengunjung umum Komputer khusus untuk pelayanan administrasi kependudukan; 2 (dua) unit, Komputer dan printer Khusus untuk pelayanan KTP-el; 2 (dua) unit Komputer pengisian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM); 1 (satu) unit Komputer dan printer Khusus untuk pelayanan KIA; 1 (satu) unit Video Wall tentang Selayang pandang Kecamatan Porong; 1 (satu) unit. Kotak Saran dan Kritik Papan Penggumuman, Nomor Antrian; LCD TV 32” untuk ruang tunggu pelayanan; 1(satu) unit AC untuk ruang tunggu pelayanan; 3 (tiga) unit Hepa Filter 2(dua) unit 3. Kompetensi Pelaksana Pendidikan : SMA/D3/Sederajat Pelatihan : Service Excellent (Manajemen Pelayanan Prima ) Komunikasi Interpersonal Pelatihan Komputer Keterampilan/Pengetahuan : Mempunyai keterampilan mengenai tata cara pengoperasian komputer program aplikasi perkantoran Mempunyai sikap sigap, menarik, antusias, ramah, danteliti; Pengalaman Kerja : Minimal 1 tahun Jumlah tenaga terdiri : Jumlah tenaga terdiri dari 1 SATU orang. 4. Pengawasan Internal Atasan langsung 5. Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang 6. Jaminan Pelayanan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh staf yang bertugas sesuai dengan Standar Pelayanan dan peraturan yang berlaku 7. Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan Jaminan keamanan dan keselamatan kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas pendukung, termasuk keamanannya dengan petugas keamanan di pos penjagaan, front office, ruang bagian organisasi dan tempat parkir yang memadai, sehingga akan memberikan rasa aman 8. Evaluasi Kinerja Pelayanan Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Kinerja dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala Bagian Organisasi untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan.
Rabu, 09 Maret 2022 142STANDAR PELAYANAN PENGANTAR SURAT PENELITIAN KE DESA JENIS LAYANAN : Pelayanan Pengantar Surat Penelitian Ke Desa NOMOR SP : SP/12/438.7.18/2022 TANGGAL PEMBUATAN : 03 Januari 2022 TANGGAL REVISI : PENYELENGGARA PELAYANAN SEKERTARIS : Kecamatan Porong KEPALA SUB BAGIAN : Kasubag Umum dan Kepegawaian Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) No. KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1. Persyaratan Pelayanan Pengantar Surat Izin Peneletian Dari Bakesbangpol 2. Prosedur/ Mekanisme Pelayanan Petugas Kecamatan Akan Memperoses Surat Penelitian melalui e- buddy. 3. Waktu Penyelesaian Paling Lama 1 (satu) Hari Kerja 4. Biaya Pelayanan Tidak di pungut biaya (gratis). 5. Produk Pelayanan Surat Ijin Penelitian 6. Pengelolaan Pengaduan Kantor Kecamatan Porong Jl. Bhayangkari No. 3 Porong Telp./FAX (0343) 343851 Email : kecamatanporong@gmail.com atau porong@sidoarjokab.go.id Facebook: Kecamatan Porong WA. Center: 085745217759 Instagram:d kecamatanporong Menyediakan kotak saran Aspek Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing) No. KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1. Dasar Hukum Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam penyelenggaraan Negara ; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 631/KEP/M. PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan pelayanan Publik; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15/KEP/M.PAN/5/2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14/KEP/M.PAN/5/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang petunjuk Tenis Transparansi dan Akuntanbilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik Propinsi Jawa Timur; Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo; Peraturan Daerah Kabupaten Sdoarjo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Peruahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas peraturan bupati Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, 2. Sarana Prasarana/ Fasilitas Gedung atau ruang pelayanan kantor kecamatan; Tempat Parkir Kantor Kec. Porong Pos Penjagaan Kantor Kec. Porong Tempat Cuci tangan Protokol kesehatan Covid19 Bilik Disinfektan Protokol kesehatan Covid-19 Ruang tunggu pelayanan umum; Ruang tamu pelayanan prioritas: Ruang Rekam E-KTP; Ruang Server; Ruang Arsip; Ruang pojok ASI; Ruang Area bermain anak Loket pengambilan Ruang Sudut baca Gerai produk UKM Meja Informasi dan pengaduan Smoking Area Kamar mandi pengunjung umum Komputer khusus untuk pelayanan administrasi kependudukan; 2 (dua) unit, Komputer dan printer Khusus untuk pelayanan KTP-el; 2 (dua) unit Komputer pengisian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM); 1 (satu) unit Komputer dan printer Khusus untuk pelayanan KIA; 1 (satu) unit Video Wall tentang Selayang pandang Kecamatan Porong; 1 (satu) unit. Kotak Saran dan Kritik Papan Penggumuman, Nomor Antrian; LCD TV 32” untuk ruang tunggu pelayanan; 1(satu) unit AC untuk ruang tunggu pelayanan; 3 (tiga) unit Hepa Filter 2(dua) unit 3. Kompetensi Pelaksana Pendidikan : SMA/D3/Sederajat Pelatihan : Service Excellent (Manajemen Pelayanan Prima ) Komunikasi Interpersonal Pelatihan Komputer Keterampilan/Pengetahuan : Mempunyai keterampilan mengenai tata cara pengoperasian komputer program aplikasi perkantoran Mempunyai sikap sigap, menarik, antusias, ramah, danteliti; Pengalaman Kerja : Minimal 1 tahun Jumlah tenaga terdiri : Jumlah tenaga terdiri dari 1 SATU orang. 4. Pengawasan Internal Atasan langsung 5. Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang 6. Jaminan Pelayanan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh staf yang bertugas sesuai dengan Standar Pelayanan dan peraturan yang berlaku 7. Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan Jaminan keamanan dan keselamatan kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas pendukung, termasuk keamanannya dengan petugas keamanan di pos penjagaan, front office, ruang bagian organisasi dan tempat parkir yang memadai, sehingga akan memberikan rasa aman 8. Evaluasi Kinerja Pelayanan Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Kinerja dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala Bagian Organisasi untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan.
Rabu, 09 Maret 2022 96JENIS LAYANAN : PEMBUATAN KTP ELEKTRONIK NOMOR SP : 069/1317/438.7.18/2013 TANGGAL PEMBUATAN : 31 Desember 2013 TANGGAL REVISI : 10 januari 2023 PENYELENGGARA PELAYANAN CAMAT : CHOIRUL ANAM, S.STP. M.HP SEKRETARIS KECAMATAN : SANTOSO, SH, M.AP. KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN : FATUKHAH, SE Aspek Penyampaian Pelayanan NO KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1 Persyaratan Pelayanan Fotokopi Kartu Keluarga. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang lama, bagi pemohon yang mengajukan perubahan elemen data dan/atau yang pindah/mutasi penduduk; Surat Kehilangan dari Kepolisian jika Kartu Tanda Penduduk Elektronik hilang. 2 Prosedur/ Mekanisme Pelayanan Untuk Pemohon Pemula yang belum pernah melakukan perekaman E-KTP, Pemohon datang ke Kecamatan kemudian mengambil nomor antrian dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga, setelah mengambil nomer antrian pemohon menunggu panggilan dari petugas yang bersangkutan. Pemohon melakukan registrasi dengan menyerahkan persyaratan kepada petugas kecamatan. Petugas memberikan tanda bukti kepengurusan untuk pengambilan yang telah dibubuhkan stempel. Petugas Kecamatan melakukan perekaman data dan foto secara digital. Pastikan bahwa data KTP anda benar. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam. pastikan tanda tangan anda tidak berubah-ubah lagi berikutnya dan menyesuaikan dengan dokumen lainnya. Petugas melakukan pemindaian retina menggunakan alat yang disediakan. Setelah selesai melakukan semua proses perekeman, silahkan datang kembali ke kecamatan sekitar 1 hari untuk melakukan pengecekan dengan membawa berkas pengambilan yang telah distempel oleh petugas kecamatan. Bagi Pemohon yang melakukan Pergantian Elemen Data/Kehilangan KTP Elektronik dapat melakukan pengajuan secara Online melalui Website plavon.sidoarjokab.go.id dengan mengupload semua berkas bersyaratan dengan max size berkas 300 kb. 3 Waktu Penyelesaian 1 (satu) hari kerja, (waktu penyelesaian bergantung pada ketersediaan blangko) 4 Biaya Pelayanan Rp. 0 (Gratis) 5 Produk Pelayanan KTP Elektronik 6 Pengelolaan Pengaduan Sekretariat Kecamatan Porong Jl. Bhayangkari No. 3 Porong, Porong – Sidoarjo Telepon/Fax. (0343) 851343 E-Mail porong@sidoarjokab.go.id Website porong.sidoarjokab.go.id Aspek Pengelolaan Pelayanan NO KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan tata cara pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil 2. Sarana Prasarana/ Fasilitas Komputer. Card Printer. Kamera. Alat Perekam Sidik Jari. Scanner Iris mata. Alat Rekam Tanda Tangan. Buku Register. Meja. Kursi. SIAK. 3. Kompetensi Pelaksana Memiliki kompetensi; Mampu mengoperasionalkan komputer; Mampu berkomunikasi menggunakan bahasa yang baik dengan orang lain; Memahami peraturan-perundangan yang terkait. 4. Pengawasan Internal Atasan langsung 5. Jumlah Pelaksana 1 (satu) orang 6. Jaminan Pelayanan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh Staf di Ruang Pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan peraturan yang berlaku 7. Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan Jaminan keamanan dan keselamatan kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas pendukung, termasuk keamanannya dengan petugas keamanan di pos penjagaan, front office, mesin antrian, ruang laktasi dan perawatan bayi, area bermain anak dan tempat parkir yang memadai, sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman 8. Evaluasi Kinerja Pelayanan Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Kinerja dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan. Membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Porong yang dilaksanakan setiap tahun.
Senin, 01 Oktober 2018 198STANDAR PELAYANAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA JENIS LAYANAN : PEMBUATAN KARTU KELUARGA NOMOR SP : 069/1318/438.7.18/2013 TANGGAL PEMBUATAN : 31 Desember 2013 TANGGAL REVISI : 10 januari 2023 PENYELENGGARA PELAYANAN CAMAT : CHOIRUL ANAM, S.STP. M.HP SEKRETARIS KECAMATAN : SANTOSO, SH, M.AP. KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN : FATUKHAH, SE Aspek Penyampaian Pelayanan NO KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1 Persyaratan Pelayanan Kartu Keluarga Asli Blangko pengajuan Kartu Keluarga (F.106) (bagi pemohon tambah jiwa); Melampirkan Surat Kehilangan dari kepolisian apabila Kartu Keluarga asli hilang; Fotokopi Surat Kelahiran dari desa/kelurahan atau Surat Kelahiran bidan/rumahsakit (bila tambah jiwa); Fotokopi Akte Kematian (bila ada anggota yang sudah meninggal); Melampirkan Surat Pindah (bagi pemohon yang berasal dari luar wilayah); Fotokopi Akta Perceraian bagi pemohon yang melakukan proses perubahan status serta melampirkan Surat Pernyataan hak asuh anak yang ditandatangani oleh kedua pihak; Melampirkan bukti pendukung lainnya seperti: Ijazah dan Akta apabila Pemohon akan melakukan perubahan data (nama, nama orang tua, Tanggal lahir, dsb); Melampirkan Fotokopi surat nikah bagi anggota keluarga yang sudah menikah. 2 Prosedur/ Mekanisme Pelayanan Untuk Pemohon Tambah Jiwa, Pemohon mempersiapkan Persyaratan berupa : KK Asli, Formuli F06, Buku Nikah Kedua Orang Tua, KTP ayah/ibu, Surat Nikah, Surat Kelahiran dari Bidan/RumahSakit/Desa/Kelurahan. Selanjutnya melakukan pengajuan secara Online melalui Website : plavon.sidoarjokab.go.id dengan mengupload semua berkas bersyaratan dengan max size berkas 300 kb. Untuk Pemohon Pisah KK, Pemohon mempersiapkan persyaratan berupa : KK Asli, Surat Cerai dan Surat pernyataan hak asuh anak yang ditandatangani kedua belah pihak (apabila pisah KK karena cerai), Melampirkan Akte Kematian (apabila Pisah KK karena ada anggota keluarag yang meninggal), Surat Nikah (Apabila Pisah Kk karena membentuk rumah tangga baru). Selanjutnya melakukan pengajuan secara Online melalui Website plavon.sidoarjokab.go.id dengan mengupload semua berkas bersyaratan dengan max size berkas 300 kb. Untuk Pemohon yang akan melakukan perbaikan KK (salah nama, Tanggal lahir, merubah pekerjaan, atau merubah pendidikan), pemohon mempersiapkan persyaratan berupa : KK asli, Surat Nikah, dan bukti pendukung perubahan ( seperti, Ijazah terakhir, Akte Kelahiran, atau Surat Nikah), Selanjutnya melakukan pengajuan secara Online melalui Website plavon.sidoarjokab.go.id dengan mengupload semua berkas bersyaratan dengan max size berkas 300 kb. Untuk Pemohon yang akan melakukan pengajuan KK karena Kehilangan, pemohon perlu mempersiapkan persyaratan berupa : Surat Kehilangan dari Kepolisian, FC KK (jika ada), dan fotokopi surat nikah. Untuk pemohon yang melakukan proses pengurusan KK karena Pindah Datang (antar desa/Kelurahan dan Kecamatan) hal yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut : Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal dan Surat Nikah, serta melampirkan surat pernyataan tidak keberatan menerima sebagai anggota keluarga (jika menumpang), ata Surat Kepemilikan Tanah (jika rumah tinggal milik sendiri). Selanjutnya melakukan pengajuan secara Online melalui Website plavon.sidoarjokab.go.id dengan mengupload semua berkas bersyaratan dengan max size berkas 300 kb. 3 Waktu Penyelesaian 2 Hari Kerja (waktu penyelesaian bergantung jaringan) 4 Biaya Pelayanan Rp. 0 (Gratis) 5 Produk Pelayanan Kartu Keluarga 6 Pengelolaan Pengaduan Sekretariat Kecamatan Porong Jl. Bhayangkari No. 3 Porong, Porong – Sidoarjo Telepon/Fax. (0343) 851343 E-Mail porong@sidoarjokab.go.id Website porong.sidoarjokab.go.id Aspek Pengelolaan Pelayanan NO KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1 Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan tata cara pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil 2 Sarana Prasarana/ Fasilitas Komputer. Printer Laser. Alat Tulis Kantor. HVS A4 80gr. SIAK. 3 Kompetensi Pelaksana Memiliki kompetensi; Mampu mengoperasionalkan komputer; Mampu berkomunikasi menggunakan bahasa yang baik dengan orang lain; Memahami peraturan-perundangan yang terkait. 4 Pengawasan Internal Atasan langsung 5 Jumlah Pelaksana 1 (Satu) orang 6 Jaminan Pelayanan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh Staf di Ruang Pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan peraturan yang berlaku 7 Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan Jaminan keamanan dan keselamatan kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas pendukung, termasuk keamanannya dengan petugas keamanan di pos penjagaan, front office, mesin antrian, ruang laktasi dan perawatan bayi, area bermain anak dan tempat parkir yang memadai, sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman 8 Evaluasi Kinerja Pelayanan Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Kinerja dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan. Membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Porong yang dilaksanakan setiap tahun.
Senin, 01 Oktober 2018 186STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SURAT PINDAH KELUAR JENIS LAYANAN : PENERBITAN SURAT PINDAH KELUAR NOMOR SP : 069/1319/438.7.18/2013 TANGGAL PEMBUATAN : 31 Desember 2013 TANGGAL REVISI : 10 Januari 2023 PENYELENGGARA PELAYANAN CAMAT : CHOIRUL ANAM, S.STP. M.HP SEKRETARIS KECAMATAN : SANTOSO, SH, M.AP. KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN : FATUKHAH, SE Aspek Penyampaian Pelayanan NO KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1 Persyaratan Pelayanan Kartu Keluarga Asli; KTP Asli; Fotokopi surat nikah bagi pemohon yang sudah menikah; Fotokopi akta kelahiran pemohon; Fotokopi Ijazah pemohon; Fotokopi Kartu Keluarga yang dituju. 2 Prosedur/ Mekanisme Pelayanan Pemohon datang ke Desa/Kelurahan dejgan membawa Kartu Keluarga asli dan melampirkan persyaratan yang telah disebutkan; Untuk Pindah keluar antar desa/kelurahan dan antar kecamatan Petugas operator Plavondukcapil desa/kelurahan akan membantu pemohon untuk mengajukan melalui website plavon.sidoarjokab.go.id; Pindah keluar Antar Desa/Kelurahan, Pemohon akan menerima dokumen SKPWNI melalui email yang dicantumkan saat pendaftaran; Sedangkan untuk pindah keluar antar kecamatan, pemohon langsung datang pada waktu yang telah ditetapkan atau 2-3 hari setelah status pengajuan pindah dinyatakan ‘selesai’ ke Kecamatan tujuan untuk menerima dokumen kependudukan (Kartu Keluarga) sesuai alamat terbaru Untuk pemohon yang akan melakukan pindah keluar antar kabupaten/kota dan provinsi dapat melakukan pengajuan secara mandiri melalui website plavon.sidoarjokab.go.id 3 Waktu Penyelesaian 3 Hari Kerja 4 Biaya Pelayanan Rp. 0 (Gratis) 5 Produk Pelayanan Pindah Keluar 6 Pengelolaan Pengaduan Sekretariat Kecamatan Porong Jl. Bhayangkari No. 3 Porong, Porong – Sidoarjo Telepon/Fax. (0343) 851343 E-Mail porong@sidoarjokab.go.id Website porong.sidoarjokab.go.id Aspek Pengelolaan Pelayanan NO KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1 Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo; 2 Sarana Prasarana/ Fasilitas Komputer. Printer. Alat Tulis Kantor. SIAK. 3 Kompetensi Pelaksana Memiliki kompetensi; Mampu mengoperasionalkan komputer; Mampu berkomunikasi menggunakan bahasa yang baik dengan orang lain; 4. Memahami peraturan-perundangan yang terkait. 4 Pengawasan Internal Atasan langsung 5 Jumlah Pelaksana 1 (satu) orang 6 Jaminan Pelayanan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh Staf di Ruang Pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan peraturan yang berlaku 7 Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan Jaminan keamanan dan keselamatan kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas pendukung, termasuk keamanannya dengan petugas keamanan di pos penjagaan, front office, mesin antrian, ruang laktasi dan perawatan bayi, area bermain anak dan tempat parkir yang memadai, sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman 8 Evaluasi Kinerja Pelayanan Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Kinerja dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan. Membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Porong yang dilaksanakan setiap tahun.
Senin, 01 Oktober 2018 113