41245

HARI INI 60
BULAN INI 14031
TAHUN INI 3506

PELAYANAN PENGADUAN

Publish Rabu, 20 April 2022

Dibaca 75 kali

JENIS LAYANAN

:    PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN

MASYARAKAT

NOMOR SP

:    069/1327/438.7.18/2013

TANGGAL PEMBUATAN

:    10 januari 2023

TANGGAL REVISI

:    -

PENYELENGGARA PELAYANAN

CAMAT

:    CHOIRUL ANAM, S.STP. M.HP

SEKRETARISKECAMATAN

:    SANTOSO, SH, M.AP.

KEPALA SUB BAGIAN

UMUM DAN KEPEGAWAIAN

:    FATUKHAH, SE

 

    1. Aspek Penyampaian Pelayanan 

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Pengaduan Secara Lisan dan Tulisan;
  2. Pengaduan Melalui Medsos;
  3. Identitas Resmi Pengadu.

2

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan

  1. Pengadu menyampaikan aduannya secara lisan maupun tertulis;
  2. Petugas Menerima dan Mencatat Pengaduan untuk diselesaikan;
  3. Petugas penerima aduan melakukan telaah dan kordinasi terhadap pengaduan yang belum terselesaikan;
  4. Pengaduan didistribusikan ke unit terkait untuk dilakukan penelusuran/tindak lanjut;
  5. Petugas penerima aduan  menyampaikan tanggapan kepada pengadu berdasarkan hasil

koordinasi dengan unit terkait

3

Waktu

Penyelesaian

1x24 Jam setelah pengaduan disampaikan

4

Biaya

Pelayanan

Rp. 0,-

5

Produk

Pelayanan

Respon Pengaduan

6

Pengelolaan Pengaduan

Sekretariat Kecamatan Porong

Jl. Bhayangkari No. 3 Porong, Porong – Sidoarjo Telepon/Fax. (0343) 851343

E-Mail   porong@sidoarjokab.go.id

Website porong.sidoarjokab.go.id

 

    1. Aspek Pengelolaan Pelayanan 

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
  6. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo;
  7. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 99 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korupsi (WhistleBlowing System) di Lingkungan

Kabupaten Sidoarjo.

2

Sarana

Prasarana/ Fasilitas

Sosial Media (Hotline, Website, Instagram, Email, Facebook)

3

Kompetensi Pelaksana

  1. Teliti dan komunikatif;
  2. Mampu menjawab pengaduan;
  3. Memahami peraturan perundangan yang terkait.

4

Pengawasan

Internal

Atasan langsung

5

Jumlah

Pelaksana

1 (satu) orang

6

Jaminan Pelayanan

Kepala Sub Bagian Umum dan  Kepegawaian menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh Staf di Ruang Pelayanan sesuai dengan Standar

Pelayanan dan peraturan yang berlaku

7

Jaminan Keamanan Dan

Keselamatan

Jaminan keamanan dan  keselamatan  kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas

pendukung, termasuk keamanannya dengan petugas

 

 

 

Pelayanan

keamanan di pos penjagaan, front office,  mesin antrian, ruang laktasi dan perawatan bayi, area bermain anak dan tempat parkir yang memadai,

sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman

8

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Kinerja dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara  berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum  untuk  menentukan  tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan                konsep                         peningkatan   kinerja berkesinambungan.
  2. Membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Porong yang

dilaksanakan setiap tahun.

Bagikan :

Loading...