41245

HARI INI 60
BULAN INI 14031
TAHUN INI 3506

SURAT KETERANGAN AHLI WARIS

Publish Rabu, 20 April 2022

Dibaca 228 kali

 

JENIS LAYANAN

:

PENGESAHAN SURAT PERNYATAAN AHLI

WARIS

NOMOR SP

:

069/1320/438.7.18/2013

TANGGAL PEMBUATAN

:

31 Desember 2013

TANGGAL REVISI

:

10 januari 2023

PENYELENGGARA PELAYANAN

CAMAT

:

CHOIRUL ANAM, S.STP. M.HP

SEKRETARIS

KECAMATAN

:

SANTOSO, SH, M.AP.

KEPALA SUB

BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

:

FATUKHAH, SE

 

 

    1. Aspek Penyampaian Pelayanan 

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat      Pernyataan       Ahli      Waris      yang      telah ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah;
  2. Fotokopi Surat Kematian atau Akta Kematian;
  3. Fotokopi Akte Kelahiran bagi ahli waris yang belum usia wajib KTP;
  4. Fotokopi KTP dan KK seluruh Ahli Waris.

2

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan

  1. Pemohon datang ke Kecamatan kemudian mengambil nomor antrian Pengesahan Surat Waris dengan membawa Surat Pernyataan Waris yang telah disahkan oleh Kepala Desa/Lurah, Fotokopi KK dan KTP semua ahli waris, Fotokopi Akta Kelahiran bagi ahli waris yang belum wajib KTP, dan Fotokopi Surat kematian/akta kematian. Setelah mengambil nomer antrian pemohon menunggu panggilan  dari  petugas yang bersangkutan;
  2. Pemohon yang telah dipanggil nomer antrianya datang menuju loket dengan menyerahkan surat ahli waris serta lampiran persyaratannya;
  3. Petugas Kecamatan melakukan pengecekan kembali pengajuan surat ahli waris serta lampiran persyaratan yang telah dibawa oleh pemohon;
  4. Setelah semua persyaratan  dinyatakan  benar dan lengkap, petugas akan mengajukan pernyataan waris kepada pejabat yang berwenang memberikan pengesahan;
  5. Setelah disahkan oleh pejabat yang berwenang,

surat pernyataan ahli waris diberi nomer register

 

 

 

 

oleh petugas;

6. Setelah diberi nomer register, selanjutnya pernyataan ahli waris diserahkan  kembali kepada pemohon.

3

Waktu

Penyelesaian

1 (Satu) Hari Kerja

4

Biaya Pelayanan

Rp. 0 (Gratis)

5

Produk Pelayanan

Pengesahan Surat Pernyataan Ahli Waris

6

Pengelolaan Pengaduan

Sekretariat Kecamatan Porong

Jl. Bhayangkari No. 3 Porong, Porong – Sidoarjo Telepon/Fax. (0343) 851343

E-Mail   porong@sidoarjokab.go.id

Website porong.sidoarjokab.go.id

 

 

    1. Aspek Pengelolaan Pelayanan 

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan  sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun                       2006           tentang            Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
  6. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91  Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo;
  7. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 22

Tahun 2020.

2

Sarana Prasarana/

Fasilitas

Alat Tulis Kantor

 

 

3

Kompetensi Pelaksana

  1. Memiliki kompetensi;
  2. Mampu mengoperasionalkan komputer;
  3. Mampu berkomunikasi menggunakan bahasa yang baik dengan orang lain;
  4. Memahami peraturan-perundangan yang terkait.

4

Pengawasan

Internal

Atasan langsung

5

Jumlah

Pelaksana

1 (satu) orang

6

Jaminan Pelayanan

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menjamin seluruh pelayanan yang diberikan  oleh Staf di Ruang Pelayanan sesuai dengan Standar

Pelayanan dan peraturan yang berlaku

7

Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas pendukung,  termasuk  keamanannya  dengan petugas keamanan di pos penjagaan, front office, mesin antrian, ruang laktasi dan perawatan  bayi, area bermain anak dan tempat  parkir  yang memadai, sehingga akan memberikan rasa aman

dan nyaman

8

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Kinerja dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala Sub  Bagian Umum dan Kepegawaian untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan.
  2. Membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Porong yang

dilaksanakan setiap tahun.

 

Bagikan :

Loading...