41244

HARI INI 59
BULAN INI 14030
TAHUN INI 3505

KIA (Kartu Identitas Anak)

Publish Rabu, 09 Maret 2022

Dibaca 80 kali

  1. STANDAR PELAYANAN PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

 

JENIS LAYANAN

:

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

NOMOR SP

:

069/652/438.7.18/2020

TANGGAL PEMBUATAN

:

30 Desember 2020

TANGGAL REVISI

:

-

PENYELENGGARA PELAYANAN

CAMAT

:

CHOIRUL ANAM, S.STP. M.HP

SEKRETARIS KECAMATAN

:

SANTOSO, SH, M.AP.

KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN

KEPEGAWAIAN

:

FATUKHAH, SE

 

    1. Aspek Penyampaian Pelayanan 

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Fotokopi Kartu Keluarga;
  2. Fotokopi KTP kedua orang tua;
  3. Fotokopi Akte Kelahiran;
  4. Pas Foto berwarna 3x4 bagi pemohon berusia diatas 5 tahun;

2

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan

  1. Pemohon datang ke Desa/Kelurahan dengan membawa Fotokopi Kartu Keluarga beserta melampirkan persyaratan yang  telah disebutkan;
  2. Pemohon dapat meminta bantuan operator plavondukcapil di desa/kelurahan untuk melakukan pengajuan secara online atau pemohon dapat melakukan pengajuan secara mandiri              melalui                                       website

plavon.sidoarjokab.go.id.

3

Waktu

Penyelesaian

1 (Satu) Hari Kerja

4

Biaya Pelayanan

Rp. 0 (Gratis)

5

Produk Pelayanan

Kartu Identitas Anak (KIA)

6

Pengelolaan Pengaduan

Sekretariat Kecamatan Porong

Jl. Bhayangkari No. 3 Porong, Porong – Sidoarjo Telepon/Fax. (0343) 851343

E-Mail   porong@sidoarjokab.go.id

Website porong.sidoarjokab.go.id

 

    1. Aspek Pengelolaan Pelayanan 

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang

Administrasi          Kependudukan          sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor

 

 

 

 

24 Tahun 2013;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun                       2006            tentang            Administrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring;
  7. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91  Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta  Tata  Kerja  Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu

Identitas Anak.

2

Sarana Prasarana/ Fasilitas

  1. Komputer.
  2. Card Print.
  3. Alat Tulis Kantor.
  4. Scanner.
  5. SIAK.

3

Kompetensi Pelaksana

  1. Memiliki kompetensi;
  2. Mampu mengoperasionalkan komputer;
  3. Mampu berkomunikasi menggunakan bahasa yang baik dengan orang lain;
  4. Memahami peraturan-perundangan yang terkait.

4

Pengawasan

Internal

Atasan langsung

5

Jumlah

Pelaksana

1 (dua) orang

6

Jaminan Pelayanan

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menjamin seluruh pelayanan yang diberikan  oleh Staf di Ruang Pelayanan sesuai dengan Standar

Pelayanan dan peraturan yang berlaku

7

Jaminan

Keamanan Dan Keselamatan

Jaminan        keamanan       dan      keselamatan       kepada

pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas

 

 

 

Pelayanan

pendukung,  termasuk  keamanannya  dengan petugas keamanan di pos penjagaan, front office, mesin antrian, ruang laktasi dan perawatan  bayi, area bermain anak dan tempat  parkir  yang memadai, sehingga akan memberikan rasa aman

dan nyaman

8

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Kinerja dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala Sub  Bagian Umum dan Kepegawaian untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan.
  2. Membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Porong yang

dilaksanakan setiap tahun.

 

 

Bagikan :

Loading...