59960
Publish Rabu, 01 Januari 2025
Dibaca 63 kali
Sekretariat mempunyai tugas membantu Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan meliputi penyusunan perencanaan, pelaporan, ketatausahaan, kepegawaian, dan keuangan serta pelayanan umum.
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi :
Kasubag Perencanaan dan Keuangan Kecamatan Porong
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas :
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Kasubag Umum Kepegawaian dan Pelayanan Kecamatan Porong
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Sub Bagian Pelayanan Umum mempunyai tugas:
Sub Bagian Pelayanan Umum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Pelayanan Umum yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris
Bagikan :
BERITA POPULER
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Porong 2021
Rabu, 23 Maret 2022
MUSYAWARAH DAN SOSIALISASI BPHTB di Desa Kedungsolo Kecamatan Porong
Kamis, 06 Juli 2023
Marhaban Ya Ramadhan "Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1443 H"
Sabtu, 02 April 2022
LAYANAN 24 JAM
Senin, 19 Agustus 2024
BERITA TERKINI
Apel Pagi Kecamatan Porong
Senin, 21 April 2025
Kegiatan Penanaman 300 lebih Bibit Pohon Pule
Kamis, 17 April 2025
Sosialisasi Lomba RT Tingkat Kecamatan Porong 2025
Selasa, 15 April 2025
Halal Bihalal Kecamatan Porong
Jumat, 11 April 2025