41244
Publish Rabu, 01 Januari 2025
Dibaca 46 kali
Sekretariat mempunyai tugas membantu Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan meliputi penyusunan perencanaan, pelaporan, ketatausahaan, kepegawaian, dan keuangan serta pelayanan umum.
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi :
Kasubag Perencanaan dan Keuangan Kecamatan Porong
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas :
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Kasubag Umum Kepegawaian dan Pelayanan Kecamatan Porong
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Sub Bagian Pelayanan Umum mempunyai tugas:
Sub Bagian Pelayanan Umum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Pelayanan Umum yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris
Bagikan :
BERITA POPULER
Kecamatan Porong Menolak Gratifikasi
Rabu, 23 Maret 2022
Pengumuman - Pendaftaran Tenaga Pendamping Kecamatan
Kamis, 24 Oktober 2024
Bupati Sidoarjo Resmikan Pasar Grosir Porong
Selasa, 21 November 2023
BERITA TERKINI
HASIL INDEKS PELAYANAN PUBLIK (IPP) TAHUN 2024
Kamis, 06 Februari 2025
Jihad Rawat Kali di Kecamatan Porong
Minggu, 12 Januari 2025
Apel Siaga Bencana dan Kerja bakti massal di wilayah kecamatan Porong
Jumat, 03 Januari 2025
Pengumuman - Pendaftaran Tenaga Pendamping Kecamatan
Kamis, 24 Oktober 2024