62565
STANDAR PELAYANAN PENERBITAN KARTU KETENAGAKERJAAN (AK I DAN AK II) JENIS LAYANAN : PENERBITAN KARTU KETENAGAKERJAAN (AK I DAN AK II) NOMOR SP : 069/1321/438.7.18/2013 TANGGAL PEMBUATAN : 31 Desember 2013 TANGGAL REVISI : 10 januari 2023 PENYELENGGARA PELAYANAN CAMAT : CHOIRUL ANAM, S.STP. M.HP SEKRETARIS KECAMATAN : SANTOSO, SH, M.AP. KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN : FATUKHAH, SE Aspek Penyampaian Pelayanan NO KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1 Persyaratan Pelayanan Fotokopi Ijazah dan SKHUN SD; Fotokopi Ijazah dan SKHUN SMP; Fotokopi Ijazah dan SKHUN SMA; Fotokopi Ijazah Diploma/Strata/Magister; Kartu Pencari Kerja lama (AK II), apabila melakukan perpanjangan; Fotokopi Kartu Keluarga; Fotokopi KTP Pemohon; Fotokopi Sertifikat Keahlian bagi yang memiliki; Fotokopi Sertifikat surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki; Pas foto 3x4 berwarna. 2 Prosedur/ Mekanisme Pelayanan Pemohon mengakses website sipraja.sidoarjokab.go.id kemudian memilih tipe layanan C (kartu pencari kerja); Pemohon melakukan Scan seluruh berkas persyaratan dan setelah dirasa lengkap pemohon melakukan pengajuan; Petugas kecamatan melakukan pengecekan dan verifikasi kelengkapan berkas administrasi yang diajukan oleh pemohon; Setelah persyratan yang diupload lengkap, petugas menyetujui pengajuan pemohon dan melanjutkan pengajuan untuk selankutnya dilakukan TTD elektronik oleh camat; Setelah berkas selesai ditanda tangani secara elektronik oleh Camat selanjutnya berkas kembali kepada pemohon. Dan pemohon siap melakukan cetak dokumen. 3 Waktu 15 Menit Penyelesaian 4 Biaya Pelayanan Rp. 0 (Gratis) 5 Produk Pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK I & AK II) 6 Pengelolaan Pengaduan Sekretariat Kecamatan Porong Jl. Bhayangkari No. 3 Porong, Porong – Sidoarjo Telepon/Fax. (0343) 851343 E-Mail porong@sidoarjokab.go.id Website porong.sidoarjokab.go.id Aspek Pengelolaan Pelayanan NO KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1 Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019. Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat sebagaimana diubah dengan peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 22). 2 Sarana Prasarana/ Fasilitas Alat Tulis Kantor 3 Kompetensi Pelaksana Memiliki kompetensi; Mampu mengoperasionalkan komputer; Mampu berkomunikasi menggunakan bahasa yang baik dengan orang lain; Memahami peraturan-perundangan yang terkait. 4 Pengawasan Internal Atasan langsung 5 Jumlah 1 (satu) orang Pelaksana 6 Jaminan Pelayanan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh Staf di Ruang Pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan peraturan yang berlaku 7 Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan Jaminan keamanan dan keselamatan kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas pendukung, termasuk keamanannya dengan petugas keamanan di pos penjagaan, front office, mesin antrian, ruang laktasi dan perawatan bayi, area bermain anak dan tempat parkir yang memadai, sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman 8 Evaluasi Kinerja Pelayanan Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Kinerja dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan. Membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Porong yang dilaksanakan setiap tahun.
Senin, 01 Oktober 2018 135