59959

HARI INI 142
BULAN INI 32745
TAHUN INI 11187

Layanan Rekomendasi Akta Perkawinan

Publish Rabu, 09 Maret 2022

Dibaca 107 kali

Layanan Rekomendasi Akta Perkawinan

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Membawa foto copy  KTP-ELcalon mempelai masing-masing.
  2. Membawafoto copy KK calon mempelaimasing-masing.
  3. Membawa surat pengantar dan pengumuman tentang siding pencatatan perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten.

2.

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan Rekomendasi Akte Perkawinan dimaksud ke Kantor Kecamatan Porong.
  2. Kecamatan (sub bagian pelayanan umum) melakukan validasi dan mengesahkan data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses (disahkan oleh Camat), apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;
  3. Rekomendasi Akte Perkawinan diserahkan kepemohon.

3.

Waktu Penyelesaian

Pembuatan Rekomendasi Akte Perkawinan paling lama 1 (satu) hari kerja.

4.

Biaya Pelayanan

Tidak di pungut biaya (gratis).

 

5.

Produk Pelayanan

Rekomendasi Akte Perkawinan

6.

Pengelolaan Pengaduan

  1. Kantor Kecamatan Porong Jl. Bhayangkari No. 3 Porong Telp./FAX (0343) 343851
  2. Email : kecamatanporong@gmail.com atau porong@sidoarjokab.go.id
  3. Facebook: Kecamatan Porong
  4. WA.  Center: 085745217759
  5. Instagram: kecamatanporong
  6. Menyediakan kotak saran

Bagikan :

Loading...