59961
Publish Senin, 01 Januari 2024
Dibaca 126 kali
Berdasarkan Peraturan Bupati
Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan
pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan
otonomi Daerah di Kecamatan.
FUNGSI -
Untuk melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan
Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
TUGAS -
Bagikan :
BERITA POPULER
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Porong 2021
Rabu, 23 Maret 2022
MUSYAWARAH DAN SOSIALISASI BPHTB di Desa Kedungsolo Kecamatan Porong
Kamis, 06 Juli 2023
Marhaban Ya Ramadhan "Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1443 H"
Sabtu, 02 April 2022
LAYANAN 24 JAM
Senin, 19 Agustus 2024
BERITA TERKINI
Apel Pagi Kecamatan Porong
Senin, 21 April 2025
Kegiatan Penanaman 300 lebih Bibit Pohon Pule
Kamis, 17 April 2025
Sosialisasi Lomba RT Tingkat Kecamatan Porong 2025
Selasa, 15 April 2025
Halal Bihalal Kecamatan Porong
Jumat, 11 April 2025