41244
Publish Senin, 01 Januari 2024
Dibaca 107 kali
Berdasarkan Peraturan Bupati
Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan
pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan
otonomi Daerah di Kecamatan.
FUNGSI -
Untuk melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan
Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
TUGAS -
Bagikan :
BERITA POPULER
Kecamatan Porong Menolak Gratifikasi
Rabu, 23 Maret 2022
Pengumuman - Pendaftaran Tenaga Pendamping Kecamatan
Kamis, 24 Oktober 2024
Bupati Sidoarjo Resmikan Pasar Grosir Porong
Selasa, 21 November 2023
BERITA TERKINI
HASIL INDEKS PELAYANAN PUBLIK (IPP) TAHUN 2024
Kamis, 06 Februari 2025
Jihad Rawat Kali di Kecamatan Porong
Minggu, 12 Januari 2025
Apel Siaga Bencana dan Kerja bakti massal di wilayah kecamatan Porong
Jumat, 03 Januari 2025
Pengumuman - Pendaftaran Tenaga Pendamping Kecamatan
Kamis, 24 Oktober 2024