41244

HARI INI 59
BULAN INI 14030
TAHUN INI 3505

PELAYANAN PERMOHONAN LEGALISIR

Publish Rabu, 20 April 2022

Dibaca 62 kali

 

JENIS LAYANAN

:

LEGALISASI SALINAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN,SALINAN PERNYATAAN WARIS, DAN DOKUMEN ADMINISTRASI

PENTING LAINNYA

NOMOR SP

:

069/1325/438.7.18/2013

TANGGAL PEMBUATAN

:

31 Desember 2013

TANGGAL REVISI

:

10 Januari 2023

PENYELENGGARA PELAYANAN

CAMAT

:

CHOIRUL ANAM, S.STP. M.HP

SEKRETARIS KECAMATAN

:

SANTOSO, SH, M.AP.

KEPALA SUB BAGIAN

UMUM DAN KEPEGAWAIAN

:

FATUKHAH, SE

 

 

    1. Aspek Penyampaian Pelayanan

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi;
  2. Bukti dokumen Asli dari dokumen yang akan dilegalisasi.

2

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan

  1. Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan;
  2. Pemohon datang ke bagian Pelayanan Kecamatan dengan membawa semua berkas  persyaratan yang telah disiapkan;
  3. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan;
  4. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan dilegalisasi beserta dokumen aslinya kepada petugas;
  5. Petugas memeriksa kebenaran dari fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi dengan yang asli;
  6. Petugas membawa dokumen yang akan dilegalisasi kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan legalisir;
  7. Setelah dilegalisasi pejabat yang berwenang, petugas mengecek kembali dokumen tersebut;
  8. Petugas   menyerahkan    dokumen    yang    telah

dilegalisasi kepada pemohon.

3

Waktu

Penyelesaian

30 Menit

4

Biaya

Pelayanan

Rp. 0,-

 

 

5

Produk

Pelayanan

Dokumen yang telah dilegalisasi

6

Pengelolaan Pengaduan

Sekretariat Kecamatan Porong

Jl. Bhayangkari No. 3 Porong, Porong – Sidoarjo Telepon/Fax. (0343) 851343

E-Mail   porong@sidoarjokab.go.id

Website porong.sidoarjokab.go.id

 

    1. Aspek Pengelolaan Pelayanan

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana  telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
  4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun  2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
  6. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo;
  7. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian  Kewenangan Bupati Kepada Camat  sebagaimana  diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 22

Tahun 2020.

2

Sarana Prasarana/

Fasilitas

Alat Tulis Kantor

3

Kompetensi Pelaksana

  1. Memiliki kompetensi;
  2. Mampu mengoperasionalkan komputer;
  3. Mampu berkomunikasi menggunakan bahasa yang baik dengan orang lain;
  4. Memahami peraturan-perundangan yang terkait.

4

Pengawasan

Internal

Atasan langsung

5

Jumlah

Pelaksana

1 (dua) orang

6

Jaminan Pelayanan

Kepala      Sub      Bagian      Umum       dan      Kepegawaian menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh Staf

di Ruang Pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan

 

 

 

 

dan peraturan yang berlaku

7

Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan keamanan dan  keselamatan  kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas pendukung, termasuk keamanannya dengan petugas keamanan di pos penjagaan, front office,  mesin antrian, ruang laktasi dan perawatan bayi, area bermain anak dan tempat parkir yang memadai,

sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman

8

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran  Kinerja  dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian untuk menentukan  tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan              konsep                        peningkatan   kinerja berkesinambungan.
  2. Membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Porong yang

dilaksanakan setiap tahun.


 

Bagikan :

Loading...