41244

HARI INI 59
BULAN INI 14030
TAHUN INI 3505

Layanan Surat Dispensasi Nikah Muslim

Publish Rabu, 09 Maret 2022

Dibaca 168 kali

 

JENIS LAYANAN

:

PENERBITAN SURAT DISPENSASI NIKAH

MUSLIM

NOMOR SP

:

069/1323/438.7.18/2013

TANGGAL PEMBUATAN

:

31 Desember 2013

TANGGAL REVISI

:

10 januari 2023

PENYELENGGARA PELAYANAN

CAMAT

:

CHOIRUL ANAM, S.STP. M.HP

SEKRETARIS

KECAMATAN

:

SANTOSO, SH, M.AP.

KEPALA SEKSI

KESEJAHTERAAN SOSIAL

:

FATUKHAH, SE

 

 

    1. Aspek Penyampaian Pelayanan 

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  4. Formulir N1 s.d. N4 yang sudah diisi dan ditandatangani lengkap beserta berkas persyaratan;
  5. Permohonan dispensasi kepada KUA Kecamatan.

2

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan

  1. Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan;
  2. Pemohon datang ke bagian Pelayanan Kecamatan dengan membawa semua  berkas  persyaratan yang telah disiapkan;
  3. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan;
  4. Petugas Pelayanan akan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan memasukkan data secara digital apabila telah memenuhi persyaratan untuk diverifikasi oleh Petugas Verifikasi;
  5. Petugas verifikasi akan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan kemudian mengeluarkan Draft Dispensasi Nikah;
  6. Setelah Draft Dispensasi Nikah dilegalisasi oleh Camat, petugas verifikasi menyerahkan kembali dokumen tersebut kepada petugas pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon;
  7. Kemudian Pemohon membawa Surat Dispensasi Nikah tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA)

Kecamatan Porong.

3

Waktu

30 Menit

 

 

 

Penyelesaian

 

4

Biaya Pelayanan

Rp. 0 (Gratis)

5

Produk

Pelayanan

Surat Dispensasi Nikah

6

Pengelolaan Pengaduan

Sekretariat Kecamatan Porong

Jl. Bhayangkari No. 3 Porong, Porong – Sidoarjo Telepon/Fax. (0343) 851343

E-Mail   porong@sidoarjokab.go.id

Website porong.sidoarjokab.go.id

 

 

    1. Aspek Pengelolaan Pelayanan 

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
  6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin;
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
  9. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan  Organisasi,  Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo;
  10. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Kepada Camat sebagaimana diubah dengan

Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2020.

2

Sarana

Prasarana/ Fasilitas

  1. Alat Tulis Kantor
  2. Komputer
  3. Printer

 

 

3

Kompetensi Pelaksana

  1. Memiliki kompetensi;
  2. Mampu mengoperasionalkan komputer;
  3. Mampu berkomunikasi menggunakan bahasa yang baik dengan orang lain;
  4. Memahami peraturan-perundangan yang terkait.

4

Pengawasan

Internal

Atasan langsung

5

Jumlah

Pelaksana

1 (satu) orang

6

Jaminan Pelayanan

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh Staf di Kesejahteraan Sosial sesuai dengan Standar Pelayanan dan peraturan

yang berlaku

7

Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas pendukung, termasuk keamanannya dengan petugas keamanan di pos penjagaan, front office, mesin antrian, ruang laktasi dan perawatan bayi, area bermain anak dan tempat parkir yang memadai, sehingga akan memberikan rasa

aman dan nyaman

8

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Kinerja pelaksana ditetapkan melalui  target terukur dalam Sasaran Kinerja dengan pencapaian target dihitung dan dipantau  secara  berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan.
  2. Membuat Laporan  Akuntabilitas  Kinerja  Instansi

Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Porong yang dilaksanakan setiap tahun.

 

Bagikan :

Loading...