41245

HARI INI 60
BULAN INI 14031
TAHUN INI 3506

Kartu Keluarga (KK)

Publish Senin, 01 Oktober 2018

Dibaca 151 kali

  1. STANDAR PELAYANAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA

 

JENIS LAYANAN

:

PEMBUATAN KARTU KELUARGA

NOMOR SP

:

069/1318/438.7.18/2013

TANGGAL PEMBUATAN

:

31 Desember 2013

TANGGAL REVISI

:

10 januari 2023

PENYELENGGARA PELAYANAN

CAMAT

:

CHOIRUL ANAM, S.STP. M.HP

SEKRETARIS KECAMATAN

:

SANTOSO, SH, M.AP.

KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN

KEPEGAWAIAN

:

FATUKHAH, SE

 

 

    1. Aspek Penyampaian Pelayanan

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Blangko pengajuan Kartu Keluarga (F.106) (bagi pemohon tambah jiwa);
  3. Melampirkan Surat Kehilangan dari kepolisian apabila Kartu Keluarga asli hilang;
  4. Fotokopi Surat Kelahiran dari desa/kelurahan atau Surat Kelahiran bidan/rumahsakit (bila tambah jiwa);
  5. Fotokopi Akte Kematian (bila ada anggota yang sudah meninggal);
  6. Melampirkan Surat Pindah (bagi pemohon yang berasal dari luar wilayah);
  7. Fotokopi Akta Perceraian bagi pemohon yang melakukan proses perubahan status serta melampirkan Surat Pernyataan hak asuh anak

yang ditandatangani oleh kedua pihak;

 

 

 

 

  1. Melampirkan bukti pendukung lainnya seperti: Ijazah dan Akta apabila  Pemohon  akan melakukan perubahan data (nama, nama orang tua, Tanggal lahir, dsb);
  2. Melampirkan Fotokopi surat nikah bagi anggota

keluarga yang sudah menikah.

2

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan

  1. Untuk       Pemohon      Tambah     Jiwa,       Pemohon mempersiapkan Persyaratan berupa : KK Asli, Formuli F06, Buku Nikah Kedua Orang Tua, KTP ayah/ibu, Surat Nikah, Surat Kelahiran dari Bidan/RumahSakit/Desa/Kelurahan. Selanjutnya melakukan pengajuan secara Online melalui                   Website        :      plavon.sidoarjokab.go.id dengan mengupload semua berkas bersyaratan dengan max size berkas 300 kb.
  2. Untuk Pemohon Pisah KK, Pemohon mempersiapkan persyaratan berupa : KK Asli, Surat Cerai dan Surat pernyataan hak asuh anak yang ditandatangani kedua belah pihak (apabila pisah KK karena cerai), Melampirkan Akte Kematian (apabila Pisah KK karena ada anggota keluarag yang meninggal), Surat Nikah (Apabila Pisah Kk karena  membentuk  rumah  tangga baru). Selanjutnya melakukan pengajuan secara Online melalui Website plavon.sidoarjokab.go.id dengan mengupload semua berkas bersyaratan dengan max size berkas 300 kb.
  3. Untuk Pemohon yang akan melakukan perbaikan KK (salah nama, Tanggal lahir, merubah pekerjaan, atau merubah pendidikan), pemohon mempersiapkan persyaratan berupa : KK asli, Surat Nikah, dan bukti pendukung perubahan ( seperti, Ijazah terakhir, Akte Kelahiran,  atau  Surat  Nikah),  Selanjutnya melakukan pengajuan secara Online melalui Website plavon.sidoarjokab.go.id dengan mengupload semua berkas bersyaratan dengan max size berkas 300 kb.
  4. Untuk Pemohon yang akan melakukan pengajuan KK karena Kehilangan, pemohon perlu mempersiapkan persyaratan berupa : Surat Kehilangan dari Kepolisian, FC KK (jika ada), dan fotokopi surat nikah.
  5. Untuk pemohon yang melakukan proses pengurusan KK karena Pindah Datang (antar desa/Kelurahan dan Kecamatan) hal yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut : Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia

(SKPWNI) dari daerah asal dan Surat Nikah, serta

 

 

 

melampirkan surat pernyataan tidak keberatan menerima sebagai anggota keluarga (jika menumpang), ata Surat Kepemilikan Tanah (jika rumah tinggal milik sendiri). Selanjutnya melakukan pengajuan secara Online melalui Website plavon.sidoarjokab.go.id dengan mengupload semua berkas bersyaratan dengan

max size berkas 300 kb.

3

Waktu

Penyelesaian

2     Hari      Kerja      (waktu      penyelesaian         bergantung

jaringan)

4

Biaya Pelayanan

Rp. 0 (Gratis)

5

Produk Pelayanan

Kartu Keluarga

6

Pengelolaan Pengaduan

Sekretariat Kecamatan Porong

Jl. Bhayangkari No. 3 Porong, Porong – Sidoarjo Telepon/Fax. (0343) 851343

E-Mail   porong@sidoarjokab.go.id

Website porong.sidoarjokab.go.id

 

    1. Aspek Pengelolaan Pelayanan 

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan  sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun                       2006            tentang            Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring;
  9. Peraturan  Menteri   Dalam   Negeri   Nomor   109

 

 

 

 

Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;

  1. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91  Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta  Tata  Kerja  Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
  2. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan tata cara pendaftaran

Penduduk dan Pencatatan Sipil

2

Sarana Prasarana/ Fasilitas

  1. Komputer.
  2. Printer    Laser.
  3. Alat Tulis Kantor.
  4. HVS A4 80gr.
  5. SIAK.

3

Kompetensi Pelaksana

  1. Memiliki kompetensi;
  2. Mampu mengoperasionalkan komputer;
  3. Mampu berkomunikasi menggunakan bahasa yang baik dengan orang lain;
  4. Memahami peraturan-perundangan yang terkait.

4

Pengawasan

Internal

Atasan langsung

5

Jumlah

Pelaksana

1 (Satu) orang

6

Jaminan Pelayanan

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menjamin seluruh pelayanan yang diberikan  oleh Staf di Ruang Pelayanan sesuai dengan Standar

Pelayanan dan peraturan yang berlaku

7

Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas pendukung,  termasuk  keamanannya  dengan petugas keamanan di pos penjagaan, front office, mesin antrian, ruang laktasi dan perawatan  bayi, area bermain anak dan tempat  parkir  yang memadai, sehingga akan memberikan rasa aman

dan nyaman

8

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Kinerja dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala Sub  Bagian Umum dan Kepegawaian untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan.
  2. Membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Porong yang

dilaksanakan setiap tahun.

 

Bagikan :

Loading...