41244

HARI INI 59
BULAN INI 14030
TAHUN INI 3505

PINDAH DATANG PENDUDUK

Publish Senin, 01 Oktober 2018

Dibaca 90 kali

  1. STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SURAT PINDAH KELUAR

 

JENIS LAYANAN

:

PENERBITAN SURAT PINDAH KELUAR

NOMOR SP

:

069/1319/438.7.18/2013

TANGGAL PEMBUATAN

:

31 Desember 2013

TANGGAL REVISI

:

10 Januari 2023

PENYELENGGARA PELAYANAN

CAMAT

:

CHOIRUL ANAM, S.STP. M.HP

SEKRETARIS KECAMATAN

:

SANTOSO, SH, M.AP.

KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN

KEPEGAWAIAN

:

FATUKHAH, SE

 

 

    1. Aspek Penyampaian Pelayanan 

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Kartu Keluarga Asli;
  2. KTP Asli;
  3. Fotokopi surat nikah bagi pemohon yang sudah menikah;
  4. Fotokopi akta kelahiran pemohon;
  5. Fotokopi Ijazah pemohon;
  6. Fotokopi Kartu Keluarga yang dituju.

2

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan

  1. Pemohon datang ke Desa/Kelurahan dejgan membawa Kartu Keluarga asli dan melampirkan persyaratan yang telah disebutkan;
  2. Untuk Pindah keluar antar desa/kelurahan dan antar                     kecamatan             Petugas            operator Plavondukcapil desa/kelurahan akan membantu pemohon untuk mengajukan melalui website plavon.sidoarjokab.go.id;
  3. Pindah keluar Antar Desa/Kelurahan, Pemohon akan menerima dokumen SKPWNI melalui email yang dicantumkan saat pendaftaran;
  4. Sedangkan untuk pindah keluar  antar kecamatan, pemohon langsung datang pada waktu yang telah ditetapkan atau 2-3  hari setelah status pengajuan pindah dinyatakan ‘selesai’ ke Kecamatan tujuan untuk menerima dokumen kependudukan (Kartu Keluarga) sesuai alamat terbaru
  5. Untuk pemohon yang akan melakukan pindah keluar antar kabupaten/kota dan provinsi dapat melakukan pengajuan secara mandiri melalui

website plavon.sidoarjokab.go.id

3

Waktu

Penyelesaian

3 Hari Kerja

4

Biaya Pelayanan

Rp. 0 (Gratis)

 

 

5

Produk

Pelayanan

Pindah Keluar

6

Pengelolaan Pengaduan

Sekretariat Kecamatan Porong

Jl. Bhayangkari No. 3 Porong, Porong – Sidoarjo Telepon/Fax. (0343) 851343

E-Mail   porong@sidoarjokab.go.id

Website porong.sidoarjokab.go.id

 

    1. Aspek Pengelolaan Pelayanan 

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan  sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun                       2006            tentang            Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring;
  9. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91  Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata  Kerja Kecamatan

di Kabupaten Sidoarjo;

2

Sarana Prasarana/ Fasilitas

  1. Komputer.
  2. Printer.
  3. Alat Tulis Kantor.
  4. SIAK.

3

Kompetensi Pelaksana

  1. Memiliki kompetensi;
  2. Mampu mengoperasionalkan komputer;
  3. Mampu  berkomunikasi   menggunakan   bahasa

 

 

 

 

yang baik dengan orang lain;

4.     Memahami peraturan-perundangan yang terkait.

4

Pengawasan

Internal

Atasan langsung

5

Jumlah

Pelaksana

1 (satu) orang

6

Jaminan Pelayanan

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menjamin seluruh pelayanan yang diberikan  oleh Staf di Ruang Pelayanan sesuai dengan Standar

Pelayanan dan peraturan yang berlaku

7

Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas pendukung,  termasuk  keamanannya  dengan petugas keamanan di pos penjagaan, front office, mesin antrian, ruang laktasi dan perawatan  bayi, area bermain anak dan tempat  parkir  yang memadai, sehingga akan memberikan rasa aman

dan nyaman

8

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Kinerja dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala  Sub  Bagian Umum dan Kepegawaian untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan.
  2. Membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Porong yang

dilaksanakan setiap tahun.

 

Bagikan :

Loading...