41244

HARI INI 59
BULAN INI 14030
TAHUN INI 3505

KARTU TANDA PENDUDUK (KTP-EL)

Publish Senin, 01 Oktober 2018

Dibaca 155 kali

 

JENIS LAYANAN

:

PEMBUATAN KTP ELEKTRONIK

NOMOR SP

:

069/1317/438.7.18/2013

TANGGAL PEMBUATAN

:

31 Desember 2013

TANGGAL REVISI

:

10 januari 2023

PENYELENGGARA PELAYANAN

CAMAT

:

CHOIRUL ANAM, S.STP. M.HP

SEKRETARIS KECAMATAN

:

SANTOSO, SH, M.AP.

KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN

KEPEGAWAIAN

:

FATUKHAH, SE

 

    1. Aspek Penyampaian Pelayanan

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Fotokopi Kartu Keluarga.
  2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik  yang  lama, bagi pemohon yang mengajukan perubahan elemen data dan/atau yang pindah/mutasi penduduk;
  3. Surat  Kehilangan   dari   Kepolisian   jika   Kartu

Tanda Penduduk Elektronik hilang.

2

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan

  1. Untuk Pemohon Pemula yang belum pernah melakukan perekaman E-KTP,  Pemohon  datang ke Kecamatan kemudian mengambil nomor antrian dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga, setelah mengambil nomer antrian pemohon menunggu panggilan dari petugas yang bersangkutan.
  2. Pemohon melakukan registrasi dengan menyerahkan persyaratan kepada petugas kecamatan. Petugas memberikan tanda bukti kepengurusan untuk pengambilan yang telah dibubuhkan stempel.
  3. Petugas Kecamatan  melakukan  perekaman  data

dan foto secara digital. Pastikan bahwa data KTP

 

 

 

 

anda benar.

  1. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam. pastikan tanda tangan anda tidak berubah-ubah lagi berikutnya dan menyesuaikan dengan dokumen lainnya.
  2. Petugas melakukan pemindaian retina menggunakan alat yang disediakan.
  3. Setelah selesai melakukan semua proses perekeman, silahkan datang kembali  ke kecamatan sekitar 1 hari untuk melakukan pengecekan dengan membawa berkas pengambilan yang telah distempel oleh petugas kecamatan.
  4. Bagi Pemohon yang melakukan  Pergantian Elemen Data/Kehilangan KTP Elektronik dapat melakukan pengajuan secara Online melalui Website plavon.sidoarjokab.go.id dengan mengupload semua berkas bersyaratan dengan

max size berkas 300 kb.

3

Waktu

Penyelesaian

1 (satu) hari kerja, (waktu penyelesaian bergantung

pada ketersediaan blangko)

4

Biaya

Pelayanan

Rp. 0 (Gratis)

5

Produk

Pelayanan

KTP Elektronik

6

Pengelolaan Pengaduan

Sekretariat Kecamatan Porong

Jl. Bhayangkari No. 3 Porong, Porong – Sidoarjo Telepon/Fax. (0343) 851343

E-Mail   porong@sidoarjokab.go.id

Website porong.sidoarjokab.go.id

 

 

    1. Aspek Pengelolaan Pelayanan

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan  sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun                       2006            tentang            Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
  5. Peraturan  Presiden   Nomor   96   Tahun   2018
 

 

 

 

tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring;
  4. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan tata cara pendaftaran Penduduk

dan Pencatatan Sipil

2.

Sarana Prasarana/ Fasilitas

  1. Komputer.
  2. Card Printer.
  3. Kamera.
  4. Alat Perekam Sidik Jari.
  5. Scanner Iris mata.
  6. Alat Rekam Tanda Tangan.
  7. Buku Register.
  8. Meja.
  9. Kursi.
  10. SIAK.

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Memiliki kompetensi;
  2. Mampu mengoperasionalkan komputer;
  3. Mampu     berkomunikasi      menggunakan      bahasa yang baik dengan orang lain;
  4. Memahami peraturan-perundangan yang terkait.

4.

Pengawasan

Internal

Atasan langsung

5.

Jumlah

Pelaksana

1 (satu) orang

6.

Jaminan Pelayanan

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menjamin seluruh pelayanan yang  diberikan  oleh Staf di Ruang Pelayanan sesuai dengan Standar

Pelayanan dan peraturan yang berlaku

7.

Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan  kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas pendukung, termasuk keamanannya dengan petugas keamanan di pos penjagaan, front office, mesin antrian, ruang laktasi dan perawatan bayi, area bermain anak dan tempat parkir yang memadai,

sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman

 

 

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Kinerja dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala  Sub  Bagian Umum dan Kepegawaian untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan.
  2. Membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi

Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Porong yang dilaksanakan setiap tahun.

Bagikan :

Loading...