41244

HARI INI 59
BULAN INI 14030
TAHUN INI 3505

Layanan Kartu Pencari Kerja

Publish Senin, 01 Oktober 2018

Dibaca 103 kali

  1. STANDAR PELAYANAN PENERBITAN KARTU KETENAGAKERJAAN (AK I DAN AK II)

 

JENIS LAYANAN

:

PENERBITAN KARTU KETENAGAKERJAAN

(AK I DAN AK II)

NOMOR SP

:

069/1321/438.7.18/2013

TANGGAL PEMBUATAN

:

31 Desember 2013

TANGGAL REVISI

:

10 januari 2023

PENYELENGGARA PELAYANAN

CAMAT

:

CHOIRUL ANAM, S.STP. M.HP

SEKRETARIS KECAMATAN

:

SANTOSO, SH, M.AP.

KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN

KEPEGAWAIAN

:

FATUKHAH, SE

 

 

    1. Aspek Penyampaian Pelayanan 

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Fotokopi Ijazah dan SKHUN SD;
  2. Fotokopi Ijazah dan SKHUN SMP;
  3. Fotokopi Ijazah dan SKHUN SMA;
  4. Fotokopi Ijazah Diploma/Strata/Magister;
  5. Kartu     Pencari     Kerja     lama     (AK    II),    apabila melakukan perpanjangan;
  6. Fotokopi Kartu Keluarga;
  7. Fotokopi KTP Pemohon;
  8. Fotokopi Sertifikat Keahlian bagi yang memiliki;
  9. Fotokopi Sertifikat surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki;
  10. Pas foto 3x4 berwarna.

2

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan

  1. Pemohon                     mengakses                      website sipraja.sidoarjokab.go.id kemudian memilih tipe layanan C (kartu pencari kerja);
  2. Pemohon melakukan Scan seluruh berkas persyaratan dan setelah dirasa lengkap pemohon melakukan pengajuan;
  3. Petugas kecamatan melakukan pengecekan dan verifikasi kelengkapan berkas administrasi yang diajukan oleh pemohon;
  4. Setelah persyratan yang diupload lengkap, petugas menyetujui pengajuan pemohon dan melanjutkan pengajuan untuk selankutnya dilakukan TTD elektronik oleh camat;
  5. Setelah berkas selesai ditanda tangani secara elektronik oleh Camat selanjutnya berkas kembali kepada pemohon. Dan pemohon siap

melakukan cetak dokumen.

3

Waktu

15 Menit

 

 

 

Penyelesaian

 

4

Biaya Pelayanan

Rp. 0 (Gratis)

5

Produk Pelayanan

Kartu Pencari Kerja (AK I & AK II)

6

Pengelolaan Pengaduan

Sekretariat Kecamatan Porong

Jl. Bhayangkari No. 3 Porong, Porong – Sidoarjo Telepon/Fax. (0343) 851343

E-Mail   porong@sidoarjokab.go.id

Website porong.sidoarjokab.go.id

 

 

    1. Aspek Pengelolaan Pelayanan 

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja;
  6. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91  Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta  Tata  Kerja  Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo;
  7. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019. Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat sebagaimana diubah dengan peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo

Tahun 2020 Nomor 22).

2

Sarana Prasarana/

Fasilitas

Alat Tulis Kantor

3

Kompetensi Pelaksana

  1. Memiliki kompetensi;
  2. Mampu mengoperasionalkan komputer;
  3. Mampu berkomunikasi menggunakan bahasa yang baik dengan orang lain;
  4. Memahami peraturan-perundangan yang terkait.

4

Pengawasan

Internal

Atasan langsung

5

Jumlah

1 (satu) orang

 

 

 

Pelaksana

 

6

Jaminan Pelayanan

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menjamin seluruh pelayanan yang diberikan  oleh Staf di Ruang Pelayanan sesuai dengan Standar

Pelayanan dan peraturan yang berlaku

7

Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas pendukung,  termasuk  keamanannya  dengan petugas keamanan di pos penjagaan, front office, mesin antrian, ruang laktasi dan perawatan  bayi, area bermain anak dan tempat  parkir  yang memadai, sehingga akan memberikan rasa aman

dan nyaman

8

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Kinerja dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala Sub  Bagian Umum dan Kepegawaian untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan.
  2. Membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi

Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Porong yang dilaksanakan setiap tahun.

 

 

Bagikan :

Loading...