60007

HARI INI 38
BULAN INI 32793
TAHUN INI 11235

LAYANAN ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) RBA UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL

Publish Senin, 29 Mei 2023

Dibaca 89 kali

 

JENIS LAYANAN

:

LAYANAN ONLINE SINGLE SUBMISSION

(OSS) RBA UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL

NOMOR SP

:

069/052/438.7.18/2021

TANGGAL PEMBUATAN

:

 

TANGGAL REVISI

:

-

PENYELENGGARA PELAYANAN

CAMAT

:

CHOIRUL ANAM, S.STP. M.HP

SEKRETARIS KECAMATAN

:

SANTOSO, SH, M.AP.

KEPALA SEKSI

PEREKONOMIAN

:

ISMADUL AINI, SH

 

 

    1. Aspek Penyampaian Pelayanan 

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Kartu KTP Pemohon;
  2. Kartu NPWP       Pemohon (perusahaan       atau       Perorangan);
  3. Kartu BPJS Kesehatan Pemohon (Opsional);
  4. Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon (Opsional).

2

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan

  1. Pemohon membawa dan melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan;
  2. Pemohon datang ke bagian Pelayanan Kecamatan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan;
  3. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan;
  4. Pemohon melakukan login ke portal www.oss.go.id apabila sudah memiliki akun, apabila pemohon belum memiliki akun petugas akan mendampingi pemohon untuk melakukan registrasi;
  5. Setelah pemohon berhasil melakukan login, selanjutnya pemohon dipersilahkan untuk melakukan pengisian  bidang  usaha.  Selama proses pengisian pemohon melakukan secara mandiri didampingi oleh petugas;
  6. Setelah selesai melakukan pengisian; selanjutnya akan keluar pernyataan kebenaran/kelengkapan data pengisian. Centang pada kotak yang tersedia. Selanjutnya akan keluar draff NIB. Apabila sudah sesuai, maka draff NIB bisa difinalisasi dan siap di cetak.

3

Waktu Penyelesaian

1 Hari Kerja (waktu penyelesaian bergantung pada status NPWP pemohon)

4

Biaya

Pelayanan

Rp. 0,-

5

Produk

Pelayanan

Nomor Induk Berusaha (NIB)

6

Pengelolaan Pengaduan

Sekretariat Kecamatan Porong

Jl. Bhayangkari No. 3 Porong, Porong – Sidoarjo Telepon/Fax. (0343) 851343

E-Mail   porong@sidoarjokab.go.id

Website porong.sidoarjokab.go.id




B. Aspek Pengelolaan Pelayanan 

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  3.  Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
  4. Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  5.  Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 102 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat;

 

2

Sarana Prasarana/

Fasilitas

  1. Alat Tulis Kantor
  2. Komputer
  3. Printer

3

Kompetensi Pelaksana

  1. Memiliki kompetensi;
  2. Mampu mengoperasionalkan komputer;
  3. Mampu berkomunikasi menggunakan bahasa

 

 

 

 

yang baik dengan orang lain;

4.    Memahami peraturan-perundangan yang terkait.

4

Pengawasan

Internal

Atasan langsung

5

Jumlah

Pelaksana

1 (satu) orang

6

Jaminan Pelayanan

Kepala Seksi Perekonomian menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh Staf di Ruang Pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan

peraturan yang berlaku

7

Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan keamanan dan  keselamatan  kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas pendukung, termasuk keamanannya dengan petugas keamanan di pos penjagaan, front office,  mesin antrian, ruang laktasi dan perawatan bayi, area bermain anak dan tempat parkir yang memadai,

sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman

8

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran  Kinerja  dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala Seksi Pembangunan untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan.
  2. Membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Porong yang

dilaksanakan setiap tahun.

 

Bagikan :

Loading...