41244

HARI INI 59
BULAN INI 14030
TAHUN INI 3505

AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)

Publish Selasa, 27 Juni 2023

Dibaca 169 kali

AKTIVASI  IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)

JENIS LAYANAN

:

AKTIVASI IDENTITAS

KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)

NOMOR SP

:

:     069/52/438.7.18/2023

TANGGAL PEMBUATAN

:

:     10 januari 2023

TANGGAL REVISI

:

-

PENYELENGGARA PELAYANAN

CAMAT

:

:     CHOIRUL ANAM, S.STP. M.HP

SEKRETARIS KECAMATAN

:

:     SANTOSO, SH, M.AP.

KEPALA    SUB     BAGIAN

UMUMDAN KEPEGAWAIAN

:

:     FATUKHAH, SE

 

  1. Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1

Persyaratan Pelayanan

  1. HP Android Versi 8.0;
  2. Email Aktif;
  3. Nomor HP Aktif;
  4. KTP Elektronik.

 

2

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan

  1. Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore bagi pengguna Android;
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif;
  3. Lakukan Verifikasi Wajah
  4. Lakukan Scan QRCode ke kecamatan setempat;
  5. Cek email dari SIAK Terpusat Identitas;
  6. Masukkan Kode Aktivasi yang diterima di email dan Captcha, Klik AKTIFKAN
  7. Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital,

masukkan   PIN   sesuai   Kode   Aktivasi     yang diterima di email

 

 

 

 

3

Waktu

15 Menit (bergantung jaringan internet)

4

Biaya Pelayanan

Rp. 0 (Gratis)

5

Produk Pelayanan

Identitas      Kependudukan      Digtal      yang      telah teraktivasi

6

Pengelolaan Pengaduan

Sekretariat Kecamatan Porong

Jl. Bhayangkari No. 3 Porong, Porong – Sidoarjo Telepon/Fax. (0343) 851343

E-Mail porong@sidoarjokab.go.id Website porong.sidoarjokab.go.id

 

 

 

  1. Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1

Dasar Hukum

1.     Undang-Undang     Nomor    23    Tahun    2014 tentang

Pemerintahan Daerah  sebagaimana  telah

 

 

 

berapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  1. Peraturan  Pemerintah   Nomor   60   Tahun 2017     tentang      Tata     Cara     Perizinan               dan Pengawasan     Kegiatan                        Keramaian            Umum, Kegiatan               Masyarakat              Lainnya                          dan Pemberitahuan Kegiatan Politik;
  2. Peraturan  Pemerintah  Nomor  17   Tahun

2018 tentang Kecamatan;

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
  2. Peraturan    Daerah    Kabupaten    Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
  3. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standard dan Spesifikasi Perangkat  Keras,            Perangkat                         Lunak,    dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta                         penyelenggaraan                Identitas

Kependudukan Digital.

 

Sarana Prasarana/ Fasilitas

  1. Jaringan Internet;
  2. Komputer;
  3. SIAK.

3

Kompetensi Pelaksana

  1. Teliti dan komunikatif;
  2. Mampu mengoperasikan komputer;
  3. Memahami peraturan perundangan yang terkait.

4

Pengawasan

Internal

Atasan Langsung

5

Jumlah

Pelaksana

1 (satu) orang

 

6

Jaminan Pelayanan

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

menjamin    seluruh    pelayanan     yang                        diberikan oleh Staf di Ruang Pelayanan sesuai dengan

 

 

Standar Pelayanan dan peraturan yang berlaku

7

Jaminan keamanan        dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas pendukung, termasuk keamanannya dengan petugas keamanan di pos penjagaan, front office, mesin antrian, ruang laktasi dan perawatan bayi, area bermain anak dan tempat parkir yang memadai, sehingga

akan memberikan rasa aman dan nyaman.

8

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Kinerja dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan;
  2. Membuat  Laporan   Akuntabilitas   Kinerja

Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Porong yang dilaksanakan setiap tahun.

 

Bagikan :

Loading...