41245

HARI INI 60
BULAN INI 14031
TAHUN INI 3506

PELAYANAN PENGESAHAN IZIN KERAMAIAN

Publish Senin, 29 Mei 2023

Dibaca 113 kali

 

JENIS LAYANAN

:

PENGESAHAN IZIN KERAMAIAN

NOMOR SP

:

069/1326/438.7.18/2013

TANGGAL PEMBUATAN

:

31 Desember 2013

TANGGAL REVISI

:

10 Januari 2023

PENYELENGGARA PELAYANAN

CAMAT

:

CHOIRUL ANAM, S.STP. M.HP

SEKRETARIS KECAMATAN

:

SANTOSO, SH, M.AP.

KEPALA SEKSI KETENTERAMAN DAN

KETERTIBAN UMUM

:

AHMAD FARID BRILLIANTO, ST, M.Eng

 

 

    1. Aspek Penyampaian Pelayanan 

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Rekomendasi Izin Keramaian yang ditandatangani Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala Desa/Kelurahan;
  2. Fotokopi KK dan KTP pemilik hajat.
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan  Memenuhi Standar Protokol Kesehatan.

2

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan

  1. Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan;
  2. Pemohon datang ke bagian Pelayanan Kecamatan dengan membawa semua berkas  persyaratan yang telah disiapkan;
  3. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan;
  4. Pemohon menyerahkan Izin Keramian yang akan disahkan oleh camat;
  5. Petugas Mengajukan berkas Izin Keramaian kepada Camat untuk disahkan;
  6. Setelah disahkan pejabat yang  berwenang, petugas mengecek kembali dokumen tersebut;
  7. Petugas   menyerahkan    dokumen    yang    telah

disahkan kepada pemohon.

3

Waktu

Penyelesaian

15 Menit

4

Biaya

Pelayanan

Rp. 0,-

5

Produk

Pelayanan

Pengesahan Izin Keramaian

6

Pengelolaan Pengaduan

Sekretariat Kecamatan Porong

Jl. Bhayangkari No. 3 Porong, Porong – Sidoarjo Telepon/Fax. (0343) 851343

 

 

 

 

E-Mail   porong@sidoarjokab.go.id

Website porong.sidoarjokab.go.id

 

 

    1. Aspek Pengelolaan Pelayanan 

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana  telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
  7. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan di

Kabupaten Sidoarjo.

2

Sarana Prasarana/

Fasilitas

Alat Tulis Kantor

3

Kompetensi Pelaksana

  1. Teliti dan komunikatif;
  2. Mampu melakukan pengarsipan;
  3. Memahami peraturan perundangan yang terkait.

4

Pengawasan

Internal

Atasan langsung

5

Jumlah

Pelaksana

1 (satu) orang

6

Jaminan Pelayanan

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh Staf di Ruang Pelayanan sesuai dengan Standar

Pelayanan dan peraturan yang berlaku

7

Jaminan Keamanan

Dan

Jaminan        keamanan       dan      keselamatan        kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana

yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas

 

 

 

Keselamatan Pelayanan

pendukung, termasuk keamanannya dengan petugas keamanan di pos penjagaan, front office,  mesin antrian, ruang laktasi dan perawatan bayi, area bermain anak dan tempat parkir yang memadai,

sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman

8

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran  Kinerja  dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan.
  2. Membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Porong yang

dilaksanakan setiap tahun.

 

Bagikan :

Loading...