41245

HARI INI 60
BULAN INI 14031
TAHUN INI 3506

PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT LANGSUNG

Publish Rabu, 20 April 2022

Dibaca 106 kali

  1. STANDAR PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT LANGSUNG

 

JENIS LAYANAN

:

Pelayanan Pengaduan Masyarakat Langsung

NOMOR SP

:

SP/12/438.7.18/2022

TANGGAL PEMBUATAN

:

03 Januari 2022

TANGGAL REVISI

:

 

PENYELENGGARA PELAYANAN

SEKERTARIS

:

Kecamatan Porong

KEPALA SUB BAGIAN

:

Kasubag Umum dan Kepegawaian

 

  1. Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

 

No.

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1.

Persyaratan

Pelayanan

Membawa Fotocopy e-KTP/KK Kecamatan Porong

2.

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan

  1. Menemui Petugas Pengaduan Untuk Menyampaikan Keluhan dan Saran, Atau Bisa Menghubungi Layanan Hotline Kecamatan Porong
  2. Saran dan Keluhan Akan di Proses Oleh Petugas

3.

Waktu Penyelesaian

Waktu yang dibutuhkan 1 (satu) hari kerja.

4.

Biaya

Pelayanan

Tidak di pungut biaya (gratis).

5.

Produk Pelayanan

Tindak Lanjut Saran Masyarakat

6.

Pengelolaan Pengaduan

  1. Kantor Kecamatan Porong Jl. Bhayangkari No. 3 Porong Telp./FAX (0343) 343851
  2. Email : kecamatanporong@gmail.com
  3. Facebook: Kecamatan Porong
  4. WA.  Center: 085745217759
  5. Instagram: kecamatanporong
  6. Menyediakan kotak saran

 

  1. Aspek Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

 

No.

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam penyelenggaraan Negara ;
  3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 631/KEP/M. PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan pelayanan Publik;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15/KEP/M.PAN/5/2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14/KEP/M.PAN/5/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
  6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang petunjuk Tenis

 

 

 

Transparansi dan Akuntanbilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

  1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur;
  2. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik Propinsi Jawa Timur;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Peruahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
  5. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo,
  6. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas peraturan bupati Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo,

2.

Sarana Prasarana/ Fasilitas

  1. Gedung atau ruang pelayanan kantor kecamatan;
  2. Tempat Parkir Kantor Kec. Porong
  3. Pos Penjagaan Kantor Kec. Porong
  4. Tempat Cuci tangan Protokol kesehatan Covid19
  5. Bilik Disinfektan Protokol kesehatan Covid-19
  6. Ruang tunggu pelayanan umum;
  7. Ruang tamu pelayanan prioritas:
  8. Ruang Rekam E-KTP;
  9. Ruang Server;
  10. Ruang Arsip;
  11. Ruang pojok ASI;
  12. Ruang Area bermain anak
  13. Loket pengambilan
  14. Ruang Sudut baca
  15. Gerai produk UKM
  16. Meja  Informasi dan pengaduan
  17. Smoking Area
  18. Kamar mandi pengunjung umum
  19. Komputer khusus untuk pelayanan administrasi kependudukan; 2 (dua) unit,
  20. Komputer dan printer Khusus untuk pelayanan KTP-el; 2 (dua) unit
  21. Komputer pengisian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM); 1 (satu) unit
  22. Komputer dan printer Khusus untuk pelayanan KIA; 1 (satu) unit
  23. Video Wall tentang Selayang pandang Kecamatan Porong; 1 (satu) unit.
  24. Kotak Saran dan Kritik
  25. Papan Penggumuman,
  26. Nomor Antrian;
  27. LCD TV 32” untuk ruang tunggu pelayanan; 1(satu) unit
  28. AC untuk ruang tunggu pelayanan; 3 (tiga) unit
  29. Hepa Filter 2(dua) unit

 

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Pendidikan        :           SMA/D3/Sederajat
  2. Pelatihan            :
    • Service Excellent (Manajemen Pelayanan Prima )
    • Komunikasi Interpersonal
    • Pelatihan Komputer
  3. Keterampilan/Pengetahuan            :
  • Mempunyai keterampilan mengenai tata cara pengoperasian komputer program aplikasi perkantoran
  • Mempunyai sikap sigap, menarik, antusias, ramah, dan teliti;
  1. Pengalaman Kerja       :           Minimal 1 tahun
  2. Jumlah tenaga terdiri :
  • Jumlah tenaga terdiri dari 1 SATU orang.

4.

Pengawasan

Internal

Atasan langsung

5.

Jumlah

Pelaksana

2 (dua) orang

6.

Jaminan Pelayanan

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh staf yang bertugas sesuai dengan Standar Pelayanan dan peraturan yang berlaku

7.

Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas pendukung, termasuk  keamanannya  dengan  petugas  keamanan  di  pos

penjagaan, front office, ruang bagian organisasi dan tempat parkir yang memadai, sehingga akan memberikan rasa aman

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Kinerja dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala Bagian Organisasi untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target

kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan.

 

Bagikan :

Loading...