61339
Publish Selasa, 29 September 2020
Dibaca 260 kali
Porong - Aparat gabungan dari TNI , Polri dan Satpol PP Kecamatan Porong melaksanakan operasi yustisi di P6(Perempatan Porong),Depan Kompi Brimob,Depan Kantor Kecamatan Porong,Pasar Porong dan Pertigaan Juwetkenongo – Kedungsolo. Warga yang melanggar protokol COVID-19 langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat dan mendapatakan sanksi sosial. Rabu (30/9/2020)
Mereka yang melanggar rata-rata pengguna kendaraan yang melintas di sekitar Kecamatan Porong dan tidak menggunakan masker atau meletakkannya di dagu. Warga yang terkena penindakan langsung diamankan oleh aparat dan langsung mendata identitas serta pelanggaran yang dilakukan warga tersebut. Setelah itu, mereka langsung dikumpulkan untuk menjalani sidang terkait sanksi yang harus dilaksanakan, baik denda maupun sanksi sosial.
Wahyu Hidayat,SH Selaku Plt. Kasi Trantib Kecamatan Porong menegaskan bahwa pihaknya juga akan terus mendukung berbagai kegiatan pemerintahan untuk memutus mata rantai penyebaran virus mematikan covid – 19 melalui pelaksanaan Operasi Yustisi di Kecamatan Porong.(red-pm)
Bagikan :
BERITA POPULER
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Porong 2021
Rabu, 23 Maret 2022
MUSYAWARAH DAN SOSIALISASI BPHTB di Desa Kedungsolo Kecamatan Porong
Kamis, 06 Juli 2023
LAYANAN 24 JAM
Senin, 19 Agustus 2024
Marhaban Ya Ramadhan "Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1443 H"
Sabtu, 02 April 2022
BERITA TERKINI
Apel Pagi Kecamatan Porong
Senin, 21 April 2025
Kegiatan Penanaman 300 lebih Bibit Pohon Pule
Kamis, 17 April 2025
Sosialisasi Lomba RT Tingkat Kecamatan Porong 2025
Selasa, 15 April 2025
Halal Bihalal Kecamatan Porong
Jumat, 11 April 2025