Indonesia mempunyai beragam macam corak budaya dan beragam bentuk kekayaan alam yang dapat di manfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3. Mengingat cakupan wilayah yang sangat luas, Indonesia memerlukan pendekatan khusus dalam pembangunan perekonomiannya. Pembangunan ekonomi berbasis kewilayahan merupakan konsep yang paling tepat. Hal ini karena dapat mencakup dan menyentuh beragam aspek masyarakat yang multidimensional. oleh sebab itu, sistem Otonomi Daerah merupakan sistem yang tepat untuk diterapkan dalam pembangunan perekonomian berbasis kewilayahan/daerah.
Sistem Otonomi Daerah (Otda) yang pelaksanaannya diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengandung makna yaitu daerah otonom diberikan hak dan wewenang untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Hal ini memberikan angin segar bagi daerah otonom untuk memanfaatkan secara tepat dan menggunakan seluruh sumber daya yang ada demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerahnya. Terlebih lagi, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa memnunjukkan bahwa pemerintah telah memberikan ruang khusus bagi pemerintahan setingkat desa untuk membangun desanya dan memberdayakan perekonomian masyarakatnya sesuai dengan kearifan lokal desa tersebut.
Desa Candipari merupakan salah satu desa di wilayah Kecamatan Porong. Desa Candipari memiliki berbagaimacam potensi dan sumber daya berbasis kearifan lokal desa. Hal ini di tunjukkan dengan adanya cagar budaya di situs Candi Pari dan Candi Sumur yang sering dikunjungi wisatawan sebagai obyek wisata dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan hiburan. Selain itu juga kaya akan kuliner lokal yang beraneka ragam. Kuliner tersebut terdiri dari makanan dan minuman hasil olahan masyarakat setempat yang di jajakan dirumah, warung, dijajakan secara berkeliling, bahkan sudah diwadahi oleh BUMDesa Lohjinawi Candipari. yang berlokasi di Pujasera Padelegan.
Dalam Rangka mendukung program pemberdayaan masyarakat "UMKM Naik Kelas", maka dilaksanakanlah salah satu kegiatan prioritas Kecamatan Porong "Rakor Pengembangan Ekonomi Kewilayahan Melalui Optimalisasi Pemberfdayaan Potensi Lokal Desa dan Peningkatan Partisipasi Pelaku Usaha dalam Pengurusan Sertifikasi halal" yang dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus 2023 di Balai Desa Candipari. Legalitas sertifikasi halal dalam produk memang diperlukan, selain Nomor Induk Berusaha (NIB). produk yang halal dan baik merupakan salah satu komponen yang menunjukkan bahwa UMKM tersebut telah naik kelas. Jaminan produk halal diselenggarakan berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang sebagian ketentuannya telah diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jaminan Produk Halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Adapun sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikasi halal ini bertujuan untuk kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersedian produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Selain itu, dapat meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha UMKM untuk memproduksi dan menjual produk halal.