Serifikat halal menunjukkan bahwa produk pelaku usaha tersebut telah memenuhi kriteria kehalalannya sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal diberikan sebagai bentuk fasilitasi dari pemerintah kepada pelaku usaha dalam memproduksi produk halal. selain itu sebagai bentuk perlindungan konsumen dalam penyediaan produk halal sesuai kaidah agama Islam, mengingat Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Oleh sebab itu, diadakan program sertifikasi halal gratis secara self declair. Sertifikat ini diserahkan secara door to door di rumah pelaku usaha.
Aplikasi berbasis website "e-Katalog UMKM Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo" merupakan aplikasi yang di design khusus untuk memberikan fasilitasi digital marketing bagi pelaku usaha di wilayak Kecamatan Porong. Aplikasi ini di design secara mandiri dengan biaya sendiri, sebagai bentuk pengabdian ASN kepada masyarakat. Aplikasi ini merupakan pengembangan dari "Katalog Digital Produk Unggulan UMKM Binaan Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo". Aplikasi ini diharapkan dapat mencadi platform pertama dan terbesar dalam mendukung pengembangan usaha di wilayah Kecamatan Porong.