• UMKM Porong

Pengurusan SERTIFIKASI HALAL & NOMOR INDUK BERUSAHA !!! Gratisss !!! Silahkan Hubungi Kontak Berikut !!

  • 04 Aug 2023
  • Ekonomi
  • Penulis : Admin Kecamatan Porong

          Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk muslim terbesar di dunia. Hal ini tentu saja berkaitan erat dengan peredaran produk yang aman dan berstandar halal. Umat  muslim dalam konteks ini memiliki peran yang sangat strategis yaitu berperan sebagai konsumen terbesar di negeri atas barang yang dihasilkan. Maka sudah sepatutnyalah konsumen muslim di negeri ini mendapatkan perlindungan dalam memperoleh kepastian tentang kehalalan atas produk pangan yang beredar. Produk pangan berstandar halal sudah seharusnya menjadi bagian integral yang tak terpisahkan dari praktik perdagangan/perekonomian domestik maupun global.

          Kehalalan sebuah produk bukan saja berhubungan dengan keyakinan beragama, tetapi juga berkaitan dengan dimensi kesehatan, ekonomi, keamanan dan kebutuhan ibadah. Sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim, tanpa diminta sudah semestinya negara hadir melindungi warganya dalam pemenuhan hak-hak mendasar warganya. Selaras dengan itu pelaku usaha (produsen pangan) juga sudah seharusnya memberikan perlindungan kepada konsumen. Untuk kepentingan tersebut, maka negara dituntut berperan aktif dalam pengaturan sistem ekonomi yang dijabarkan dalam strategi yang dilakukan negara dalam menjalankan instrumen bisnis di antaranya melalui regulasi.

          Regulasi mengenai peredaran produk halal di Indonesia di atur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk; serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi. Dalam rangka meningkatkan legalitas usaha dan mendukung UMKM naik kelas, bagi pelaku usaha yang berkeinginan menurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Halal (SH) secara self declare (SD) dapat menghubungi Imambang Eka Sulistya di nomor kontak di atas. Pelayanan dilayanani secara gratis, tanpa dipungut biaya apapun. GRATISS!!

Admin Kecamatan Porong
Penulis
  • Kategori: Ekonomi
  • Bagikan: