• UMKM Porong

Pendampingan dan Fasilitasi Pengurusan NIB Melalui OSS Bagi Perempuan Penerima Manfaat “KURMA” di Pendopo Kecamatan Porong

  • 11 Nov 2022
  • Tips Bisnis
  • Penulis : Admin

   Seksi Perekonomian Kecamatan Porong mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang Perekonomian. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Perekonomian Kecamatan Porong mempunyai salah satu fungsinya yaitu Pemrosesan Permohonan Perizinan yang meliputi : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro maupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP) usaha Mikro. Hal tersebut sebagaiaman tercantum dalam Pasal 14 & 15 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Di Kabupaten Sidoarjo; yang mana kemudia di sempurnakan ke dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Di Kabupaten Sidoarjo. 

    Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 4 Januari 2022 melalui surat Nomor 130/242/438.1.1.1/2022 memberitahukan kepada Pihak Kecamatan mengenai Pemberhentian Layanan IMB dan TDP Kewenangan Camat, yang berisi:

Menindaklanjuti ketentuan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, maka dengan ini disampaikan bahwa Per tanggal 4 Januari 2022 Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menghentikan sementara layanan pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan, dan penerbitan Tanda Daftar Usaha yang menjadi kewenangan camat pada Aplikasi SIPRAJA Tipe C dan mengalihkannya ke www.simbg.pu.go.id milik Kementerian PUPR dan untuk Layanan TDP dan IUMK dialihkan layanannya ke www.oss.go.id milik Kementerian Investasi Republik Indonesia.”

    Berdasarkan perkembangan regulasi yang ada, dapat dimaknai bahwa Seksi Perekonomian dalam kapasitasnya tidak lagi menerima berkas permohonon perizinan Usaha SIUP TDP maupun IUMK yang diajukan kepada Camat lagi. Namun sekarang hanya menjalin relasi kepada instansi terkait dan memberikan pendampingan/fasilitasi pengususan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Aplikasi OSS. Pada tanggal 26 September 2022, Seksi Perekonomian memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada ibu-ibu (perempuan) penerima bantuan “Kurma”. Hal ini karena ibu-ibu masih merasa kebingungan (gaptek) dalam mengakses Aplikasi OSS. Untuk rencana kedepan, Seksi Perekonomian Kecamatan Porong berkeinginan untuk mewujudkan UMKM Se-Kecamatan Porong mempunyai NIB dan bertekad untuk memberikan pendampingan/fasilitasi bagi pelaku UMKM yang mengalami kendala dalam mengaksesnya.

 

Admin
Penulis
  • Kategori: Tips Bisnis
  • Bagikan: