• UMKM Porong

Pelayanan Legalitas Usaha

  • 08 Mar 2024
  • Ekonomi
  • Penulis : Admin Kecamatan Porong

Legalitas usaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) memiliki karakteristik dan persyaratan yang khusus dibandingkan dengan perusahaan besar atau korporasi lainnya. Memastikan kepatuhan terhadap semua aspek legalitas usaha menjadi kunci bagi UMKM untuk menjaga keberlangsungan bisnis mereka dan menghindari risiko hukum yang dapat merugikan.

Pendampingan pengurusan legalitas usaha seperti pembuatan NIB, sertifikasi halal, dan lain lain merupakan sebuah yang diharapkan oleh UMKM selama ini.  Hal ini dalam rangka pemenuhan legalitas usaha. 

Legalitas usaha UMKM memberikan berbagai manfaat yang penting bagi keberlangsungan dan pertumbuhan bisnis mereka. Berikut beberapa manfaatnya:

  1. Menciptakan Kepercayaan: Dengan memiliki legalitas usaha yang lengkap, UMKM dapat menciptakan kepercayaan di antara pelanggan, pemasok, dan mitra bisnis lainnya. Hal ini karena legalitas yang jelas menunjukkan bahwa bisnis tersebut dijalankan dengan cara yang sah dan transparan.

  2. Akses ke Pendanaan: Legalitas usaha yang lengkap dapat membantu UMKM untuk mengakses berbagai sumber pendanaan, termasuk pinjaman bank, investasi dari investor, atau program bantuan pemerintah. Lembaga keuangan dan investor cenderung lebih percaya dan lebih siap untuk memberikan dukungan finansial kepada bisnis yang telah memenuhi persyaratan hukum.

  3. Perlindungan Hukum: Legalitas usaha memberikan perlindungan hukum bagi pemilik UMKM. Dengan memiliki entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya, seperti PT (Perseroan Terbatas) atau CV (Commanditaire Vennootschap) di Indonesia, pemilik bisnis akan memiliki keterpisahan keuangan antara aset pribadi dan aset bisnisnya. Hal ini berarti jika terjadi masalah hukum atau klaim terhadap bisnis, aset pribadi pemilik tidak akan terancam.

  4. Kepatuhan Pajak: Legalitas usaha membantu UMKM memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar. Ini dapat mengurangi risiko sanksi pajak dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan pajak.

  5. Pengakuan Legal dan Resmi: Dengan memiliki legalitas usaha yang sah, UMKM akan diakui secara resmi oleh pemerintah dan lembaga terkait lainnya. Hal ini memungkinkan UMKM untuk terlibat dalam berbagai kegiatan bisnis dan mendapatkan akses ke berbagai layanan dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.

  6. Memperluas Kesempatan Bisnis: Dengan memiliki legalitas usaha yang lengkap, UMKM dapat memperluas jangkauan bisnis mereka, baik secara geografis maupun dalam hal jenis layanan atau produk yang ditawarkan. Ini dapat membantu mereka untuk tumbuh dan berkembang di pasar yang lebih luas.

  7. Meningkatkan Daya Saing: Legalitas usaha yang lengkap dapat meningkatkan daya saing UMKM dalam pasar. Hal ini karena bisnis yang legal cenderung lebih dipercaya oleh konsumen dan mitra bisnis potensial, serta lebih mungkin untuk memenuhi standar kualitas dan keamanan yang diperlukan dalam industri mereka.

Dengan demikian, legalitas usaha UMKM tidak hanya penting untuk memastikan kepatuhan hukum, tetapi juga memberikan berbagai manfaat yang signifikan bagi pertumbuhan dan keberlangsungan bisnis mereka.

Admin Kecamatan Porong
Penulis
  • Kategori: Ekonomi
  • Bagikan: