Operasi pasar beras murah adalah upaya pemerintah dalam mengintervensi pasar untuk mengendalikan harga beras dan memastikan ketersediaan beras yang terjangkau bagi masyarakat. Tujuan dari operasi pasar semacam ini biasanya adalah untuk menstabilkan harga beras, mencegah lonjakan harga yang drastis, dan memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat terhadap beras dengan harga yang terjangkau.
Proses operasi pasar beras murah melibatkan pembelian dan distribusi beras oleh pemerintah. Pemerintah dapat membeli beras dari petani atau pedagang dalam jumlah besar dan menjualnya kembali ke pasar atau kepada konsumen dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar. Dengan cara ini, pemerintah dapat mempengaruhi penawaran dan permintaan beras, mencegah spekulasi harga yang tinggi, dan menjaga stabilitas ekonomi serta ketersediaan pangan.
Beberapa alasan pemerintah melakukan operasi pasar beras murah melibatkan:
1. **Ketahanan Pangan:** Menjaga ketersediaan beras dan kestabilan harga adalah kunci untuk ketahanan pangan suatu negara.
2. **Kesejahteraan Masyarakat:** Menyediakan beras dengan harga yang terjangkau membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang berada di kelompok ekonomi menengah ke bawah.
3. **Mengendalikan Inflasi:** Dengan mengendalikan harga beras, pemerintah dapat berkontribusi pada mengendalikan tingkat inflasi secara keseluruhan.
4. **Dukungan kepada Petani:** Pembelian beras oleh pemerintah dengan harga yang adil dapat memberikan dukungan langsung kepada petani dan meningkatkan stabilitas pendapatan mereka.
Operasi pasar beras murah dapat dilakukan dengan berbagai mekanisme, termasuk lewat program bantuan sosial atau distribusi langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun, efektivitasnya tergantung pada pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah yang terkait.
Menindaklanjuti Surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo Nomor 500.2/127/438.5.20/2024 tanggal 17 Januari 2024, sebagaimana pokok surat. Dalam rangka membantu masyarakat agar dapat memperoleh bahan pokok dengan harga yang terjangkau, di bawah harga pasar, serta menjaga ketersediaan bahan pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo akan menyelenggarakan Kegiatan Operasi Pasar Beras SPHP Bulog Bulan Januari 2024 yang akan diselenggarakan Menindaklanjuti Surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo Nomor 500.2/127/438.5.20/2024 tanggal 17 Januari 2024, sebagaimana pokok surat. Dalam rangka membantu masyarakat agar dapat memperoleh bahan pokok dengan harga yang terjangkau, di bawah harga pasar, serta menjaga ketersediaan bahan pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo bersama Seksi Perekonomian Kecamatan Porong menyelenggarakan Kegiatan Operasi Pasar Beras SPHP Bulog Bulan Januari 2024 yang diselenggarakan 31 Januari 2024. Kegiatan ini sangat diminati oleh warga masyarakat ditengah melonjaknya harga pangan.