Profil PPID Pelaksana
28 April 2026
KECAMATAN PORONG
Kabupaten Sidoarjo
Profil
Keterbukaan informasi merupakan ciri penting
negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Kecamatan Porong merupakan badan publik yang bertugas untuk menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan melayani informasi publik kepada masyarakat yang didasarkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tengtang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi publik.
Struktur Organisasi PPID Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo:
- Atasan PPID Utama : Camat Porong
- Ketua/ Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana : Sekretaris Kecamatan Porong
- Sekretaris PPID : Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Porong
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo:
Kontak dan Layanan PPID Pelaksana
Kecamatan Porong
Jl. Bhayangkari, Nomor 03 Juwetkenongo Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61274
Nomor Telepon: (0343)851343
Email: porong@sidoarjokab.go.id