KECAMATAN PORONG
Kabupaten Sidoarjo

Profil PPID Pelaksana

  • 28 April 2026
  • 275 kali

Profil

Keterbukaan informasi merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. 

Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Kecamatan Porong merupakan badan publik yang bertugas untuk menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan melayani informasi publik kepada masyarakat yang didasarkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tengtang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi publik.


Struktur Organisasi PPID Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo:

- Atasan PPID Utama : Camat Porong

- Ketua/ Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana : Sekretaris Kecamatan Porong

- Sekretaris PPID : Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Porong


Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo:

  • Menyediakan informasi publik
  • menyimpan, mendokumentasikandan pelayanan informasi publik di tingkat Kecamatan
  • Menjamin ketersediaan akses informasi publik bagi masyarakat luas.


Kontak dan Layanan PPID Pelaksana

Kecamatan Porong


Jl. Bhayangkari, Nomor 03 Juwetkenongo Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61274


Nomor Telepon: (0343)851343


Email: porong@sidoarjokab.go.id