Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Sidoarjo
Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91
Tahun 2016 Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang
dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah di
Kecamatan.
FUNGSI -
Untuk melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan
Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
TUGAS -
- Menyelenggarakan urusan
pemerintahan umum;
- Mengkoordinasikan kegiatan
pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordnasikan peerapan
dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
- Mengkoordinasikan
pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah
ditingkat Kecamatan;
- Menyelenggarakan kegiatan
pelayanan administrasi terpadu kecamatan;
- Membina dan mengawasi
penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan;
- Melakukan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan
oleh unit kerja pemerintah kabupaten di Kecamatan;
- Melakukan tugas lain yang
diamanatkan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan tugas yang
dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Sidoarjo;
- Melaksanakan tugas lain
yang diberikan Bupati sesuai dengan tugasnya;