41280
Bidang/Bagian
Sekretariat mempunyai tugas membantu Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan meliputi penyusunan perencanaan, pelaporan, ketatausahaan, kepegawaian, dan keuangan serta pelayanan umum.Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi :merumuskan dan melaksanakan program kerja Sekretariat Kecamatan;melaksanakan penyusunan rencana program, pengumpulan dan pengelolaan data serta pelaporan kegiatan kecamatan;mengkoordinasikan pelaksanaan tugas seksi-seksi;melaksanakan pelayanan administrasi keuangan, kepegawaian, rumah tangga perlengkapan dan keprotokolan;melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan umum;melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.Kasubag Perencanaan dan Keuangan Kecamatan Porong Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas :menyiapkan penyusunan perencanaan program;mengelola administrasi keuangan termasuk gaji pegawai;menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaannya;melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya.Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.Kasubag Umum Kepegawaian dan Pelayanan Kecamatan PorongSub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:melaksanakan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi;melaksanakan pengelolaan barang;melaksanakan administrasi kepegawaian;melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya.Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.Sub Bagian Pelayanan Umum mempunyai tugas:menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan;melaksanakan administrasi umum kepada masyarakat;menerima, melaporkan serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat sesuai dengan kapasitas lingkup sekretariat;melaksanakan pelayanan legalitas salinan dokumen kependudukan;melaksanakan pelayanan AK I (Kartu Kuning), AK II (Arsip),AK III (Kartu Pengantar), AK IV (Kartu Lowongan Keija), dan AK V (Kartu Panggilan);melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya.Sub Bagian Pelayanan Umum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Pelayanan Umum yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris
Rabu, 01 Januari 2025 47- Kepala Seksi Bagian Pemerintahan -FUNGSI - Untuk melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan menyelenggarakan fungsi:Tugas :Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;Mengkoordnasikan peerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;Mengkoordinasikan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah ditingkat Kecamatan;Menyelenggarakan kegiatan pelayanan administrasi terpadu kecamatan;Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan;Melakukan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah kabupaten di Kecamatan;Melakukan tugas lain yang diamanatkan peraturan perundang-undangan;Melakukan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Sidoarjo;Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugasnya;
Rabu, 01 Januari 2025 37Kasi Pembangunan Fisik Kecamatan PorongSeksi Pembangunan Fisik mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pembangunan fisik.Seksi Pembangunan Fisik dipimpin oleh Kepala Seksi Pembangunan Fisik yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.Dalam melaksanakan tugasnya, seksi Pembangunan Fisik mempunyai fungsi:penyusunan rencana kerja di bidang pembangunan fisik;pelaksanaan program kerja di bidang pembangunan fisik;pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pembangunan fisik;pelaksanaan pelaporan pelaksanaan tugas bidang pembangunan fisik;pemeliharaan rutin jalan lokal desa;pemeliharaan dan pengawasan jalan lingkungan dan drainase mikro di wilayah pennukiman;melaksanakan gerakan penanaman pohon lindung di ruang milik jalan desa;pembinaan dan pengelolaan sampah sampai ke transfer depo (TPS);inventarisasi data aset milik pemerintahan daerah;pemeliharaan saluran tersier;pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
Rabu, 01 Januari 2025 35Kasi Perekonomian Kecamatan PorongSeksi Perekonomian mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan perekonomian.Seksi Perekonomian dipimpin oleh Kepala Seksi Perekonomian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Perekonomian mempunyai fungsi :penyusunan rencana kerja di bidang perekonomian;pelaksanaan program kerja di bidang perekonomian;pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang perekonomian;pelaksanaan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perekonomian;pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan pedesaan;pemberdayaan ekonomi penduduk miskin;pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Teknologi Tepat Guna (TTG);pelaksanaan pengelolaan data profil desa dan kelurahan;penyelenggaraan penyuluhan penumbuhan wirausaha baru;penciptaan hubungan kemitraan antara industri kecil,menengah dan besar dengan lembaga ekonomi pedesaan;penataan lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL);promosi produk industri dan dagang kecilf mikro;pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
Rabu, 01 Januari 2025 30Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan PorongSeksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan kesejahteraan sosial.Seksi Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :penyusunan rencana kerja di bidang kesejahteraan sosial;pelaksanaan program kerja di bidang kesejahteraan sosial;pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang kesejahteraan sosial;pelaksanaan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kesejahteraan sosial;pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi,hukum, HAM dan politik;pelaksanaan sosialisasi pencegahan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);pengkoordinasian pelaksanaan program Pemberdayaan Perempuan dalam Peningkatan Ekonomi Lokal (P3EL);pengkoordinasian pelaksanaan dan pembinaan program Kecamatan Ramah Anak (CaRa);pengkoordinasian peningkatan keikutsertaan masyarakat ber-KB, termasuk kesetaraan dan keadilan gender partisipasi KB pria;pelaksanaan pembinaan kader Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR) dan Bina Keluarga Lansia (BKL)pengkoordinasian pelaksanaan program Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) serta pencegahan generasi muda dari ancaman HIV/ AIDS; pelaksanaan pembinaan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS);pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
Rabu, 01 Januari 2025 36Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan PorongSeksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan,pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban.Seksi Ketentraman dan Ketertiban dipimpin oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban secara ex officio sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan.Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi :penyusunan rencana kerja di bidang ketentraman dan ketertiban;pelaksanaan program kerja urusan ketentraman dan ketertiban;pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang ketentraman dan ketertiban;pelaksanaan dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang ketentraman dan ketertiban;penanganan kontlik sosial dalam lingkungan kecamatan;penertiban adanya pelanggaran-pelanggaran pendirian bangunan di atas sempadan dan di atas saluran tersier;pembinaan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL);merekomendasikan izin penutupan/ penggunaan jalan lokal/desa di wilayah kecamatan setempat untuk kegiatan di luar kegiatan lalu lintas/ transportasi;melaksanakan pembinaan dan pengaturan kendaraan tidak bermotor (becak dan dokar) di wilayah kecamatan setempat;pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
Rabu, 01 Januari 2025 25