41277
PPID
PPID Profil : Keterbukaan informasi merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana merupakan badan publik yang bertugas untuk menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani informasi publik kepada masyarakat. PPID Pelaksana dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Struktur Organisasi PPID Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo : Atasan PPID Utama: CHOIRUL ANAM, S.STP., M.HP. selaku Camat Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana: YEKTI SUSANTI, S.STP selaku Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo Staf Humas Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana Kecamatan Porong Sidoarjo : Menyediakan informasi publik Menyimpan informasi publik. Mendokumentasikan informasi publik. Melayani permintaan informasi publik. Membuat dan mengembangkan sistem informasi publik. Membina dan mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang keterbukaan informasi publik kepada masyarakat. Dasar hukum dibentuknya PPID Pelaksana Kecamatan Porong Sidoarjo adalah : UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik. PERKI 1 Tahun 2021tentang Standar Layanan Informasi Publik. PERKI 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik PERKI 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik. Perki 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. PERGUB Jatim Nomor 8 Tahun 2018 tentang PPID di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Keputusan Bupati No. 97 Tahub 2017 tentang PPID Kabupaten Sidoarjo. PERBUP No. 98 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Alamat Kantor PPID Pelaksana : Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo Jl. Bhayangkari, Gondang Selatan, Juwetkenongo, Kec. Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61274 Email: kecamatanporong@sidoarjokab.go.id
Rabu, 01 Januari 2025 33Alamat Jl. Bhayangkari, Gondang Selatan, Juwetkenongo, Kec. Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61274 Halo Kecamatan Porong 085745217759 Email kecamatanporong@sidoarjokab.go.id Website https://porong.sidoarjokab.go.id/template-1/
Rabu, 01 Januari 2025 31NOTAHUNNO. SKSKDOWNLOAD1202482Surat Keputusan Bupati tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten SidoarjoSK PPID 2024.pdf22023564Surat Keputusan Bupati tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi dan Petugas Administrator Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten SidoarjoSK PPID 2023.pdf32022198Surat Keputusan Bupati tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten SidoarjoSK PPID 2022.pdf42018474Surat Keputusan Bupati tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten SidoarjoSK PPID 2018.pdf
Rabu, 01 Januari 2025 25PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.PPID Pembantu adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Daerah.Pengklasifikasian Informasi terdiri dari :1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat4. Informasi yang dikecualikanPPID Pembantu mempunyai tugas, antara lain :1. Atasan PPID mempunyai tugas memberikan arahan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Kantor Kecamatan Dolopo;2. Ketua bertugas mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelayanan informasi dan dokumentasi;3. Sekretaris bertugas mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan program dan kegiatan yang dilakukan oleh PPID Pembantu;4. Bidang Pelayanan dan Informasi dan Dokumentasi bertugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi, pendokumentasian informasi dan pelayanan informasi;5. Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi bertugas mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasifikasi informasi dan dokumentasi;6. Bidang Fasilitas Sengketa Informasi bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan /dan atau memberikan pelayanan informasi kepada publik;7. Pejabat Fungsional bertugas membantu PPID dalam pengelolaan informasi dan dokumen di lingkungan badan publik
Rabu, 01 Januari 2025 27