41245
INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DISEDIAKAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA N O RINGKASAN ISI INFORMASI PEJABAT UNIT/SAT UAN KERJA PENANG GUNG JAWAB PEMBUA TAN WAKTU DAN TEMPAT PEMBUAT AN BENTUK INFORMA SI YANG TERSEDIA JANGKA WAKTU PENYIMP ANAN 1 Informasi tentang profil BadanPublik PPID dan Admin Atasan PPID dan PPID Januari 2024 -selayang pandang https://porong.sidoarjokab.go.id/ -Struktur organisasi https://porong.sidoarjokab.go.id/?page=struktur-organisasi -landasan hukum https://porong.sidoarjokab.go.id/?page=dasar-hukum -visi dan misi https://porong.sidoarjokab.go.id/?page=visi-misi Selama berlaku dan menyesuaikan 2 Ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik PPID dan Admin Atasan PPID dan PPID Januari 2024 Renja Kecamatan Porong https://porong.sidoarjokab.go.id/downloads/RENJA%202023.pdf Selama berlaku dan menyesuaikan 3 Ringkasan Informasi tentang kinerja dala m lingkup Badan Publik PPID dan Admin Atasan PPID dan PPID Januari 2024 Lakip Kecamatan Porong https://porong.sidoarjokab.go.id/downloads/LKJIP%20Kecamatan%20Porong%202021.pdf Selama berlaku dan menyesuaikan 4 Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit PPID dan Admin Atasan PPID dan PPID Januari 2024 Softcopy dan Hardcopy Selama berlaku dan menyesuaikan 5 Ringkasan laporan akses Informasi Publik; PPID dan Admin Atasan PPID dan PPID Januari 2024 Softcopy Selama berlaku dan menyesuaikan 6 Informasi tentang peraturan, keputus an,dan/atau kebijak an PPID dan Admin Atasan PPID dan PPID Januari 2024 Surat Keputusan https://porong.sidoarjokab.go.id/downloads/SP%20TERBARU%20KECAMATAN%20PORONG.pdf Selama berlaku dan menyesuaikan 7 Informasi tentang prosedur mem peroleh Informasi Publik; PPID dan Admin Atasan PPID dan PPID Januari 2024 SOP https://porong.sidoarjokab.go.id/downloads/SP%20TERBARU%20KECAMATAN%20PORONG.pdf Selama berlaku dan menyesuaikan 8 Informasi tentang tata cara pengaduan PPID dan Admin Atasan PPID dan PPID Januari 2024 -Lapor.go.id https://www.lapor.go.id/ -Layanan Konsultasi Online Inspektorat Sidoarjo https://e-wbs.sidoarjokab.go.id/ Selama berlaku dan menyesuaikan 9 Informasi tentang pengadaan barang dan jasa PPID dan Admin Atasan PPID dan PPID Januari 2024 SIRUP https://sirup.lkpp.go.id/sirup/loginctr/index Selama berlaku dan menyesuaikan 10 Informasi tentang ketenagakerjaan PPID dan Admin Atasan PPID dan PPID Januari 2024 - - 11 Informasi tentang prosedur peringatan dini PPID dan Admin Atasan PPID dan PPID Januari 2024 - - 12 Prosedur evakuasi keadaan darurat PPID dan Admin Atasan PPID dan PPID Januari 2024 - -
Kamis, 02 Mei 2024 89AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD) JENIS LAYANAN : AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD) NOMOR SP : : 069/52/438.7.18/2023 TANGGAL PEMBUATAN : : 10 januari 2023 TANGGAL REVISI : - PENYELENGGARA PELAYANAN CAMAT : : CHOIRUL ANAM, S.STP. M.HP SEKRETARIS KECAMATAN : : SANTOSO, SH, M.AP. KEPALA SUB BAGIAN UMUMDAN KEPEGAWAIAN : : FATUKHAH, SE Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) NO KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1 Persyaratan Pelayanan HP Android Versi 8.0; Email Aktif; Nomor HP Aktif; KTP Elektronik. 2 Prosedur/ Mekanisme Pelayanan Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore bagi pengguna Android; Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif; Lakukan Verifikasi Wajah Lakukan Scan QRCode ke kecamatan setempat; Cek email dari SIAK Terpusat Identitas; Masukkan Kode Aktivasi yang diterima di email dan Captcha, Klik AKTIFKAN Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email 3 Waktu 15 Menit (bergantung jaringan internet) 4 Biaya Pelayanan Rp. 0 (Gratis) 5 Produk Pelayanan Identitas Kependudukan Digtal yang telah teraktivasi 6 Pengelolaan Pengaduan Sekretariat Kecamatan Porong Jl. Bhayangkari No. 3 Porong, Porong – Sidoarjo Telepon/Fax. (0343) 851343 E-Mail porong@sidoarjokab.go.id Website porong.sidoarjokab.go.id Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing) NO KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1 Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah berapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standard dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Sarana Prasarana/ Fasilitas Jaringan Internet; Komputer; SIAK. 3 Kompetensi Pelaksana Teliti dan komunikatif; Mampu mengoperasikan komputer; Memahami peraturan perundangan yang terkait. 4 Pengawasan Internal Atasan Langsung 5 Jumlah Pelaksana 1 (satu) orang 6 Jaminan Pelayanan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh Staf di Ruang Pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan peraturan yang berlaku 7 Jaminan keamanan dan Keselamatan Pelayanan Jaminan keamanan dan keselamatan kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas pendukung, termasuk keamanannya dengan petugas keamanan di pos penjagaan, front office, mesin antrian, ruang laktasi dan perawatan bayi, area bermain anak dan tempat parkir yang memadai, sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman. 8 Evaluasi Kinerja Pelayanan Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Kinerja dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan; Membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Porong yang dilaksanakan setiap tahun.
Selasa, 27 Juni 2023 170STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SURAT DISPENSASI NIKAH NON MUSLIM JENIS LAYANAN : PENERBITAN SURAT DISPENSASI NIKAH NON MUSLIM NOMOR SP : 069/1324/438.7.18/2013 TANGGAL PEMBUATAN : 31 Desember 2013 TANGGAL REVISI : 10 januari 2023 PENYELENGGARA PELAYANAN CAMAT : CHOIRUL ANAM, S.STP. M.HP SEKRETARIS KECAMATAN : SANTOSO, SH, M.AP. KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN : FATUKHAH, SE Aspek Penyampaian Pelayanan NO KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1 Persyaratan Pelayanan Pengumuman Sidang Pencatatan Perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kedua Mempelai; Fotokopi Kartu Keluarga (KK); Fotokopi KTP Kedua Orang Tua mempelai. 2 Prosedur/ Mekanisme Pelayanan Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan; Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Kecamatan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan; Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan; Petugas Pelayanan akan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan memasukkan data secara digital apabila telah memenuhi persyaratan untuk diverifikasi oleh Petugas Verifikasi; Petugas Verifikasi akan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan kemudian mengeluarkan Draft Dispensasi Nikah; Setelah Draft Dispensasi Nikah dilegalisasi oleh Camat, Petugas Verifikasi menyerahkan kembali dokumen tersebut kepada Petugas Pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon; Kemudian Pemohon membawa Surat Dispensasi Nikah tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk selanjutnya dilakukan pencatatan pernikahan. 3 Waktu 10 hari kerja Penyelesaian 4 Biaya Pelayanan Rp. 0 (Gratis) 5 Produk Pelayanan Surat Dispensasi Nikah Non Muslim 6 Pengelolaan Pengaduan Sekretariat Kecamatan Porong Jl. Bhayangkari No. 3 Porong, Porong – Sidoarjo Telepon/Fax. (0343) 851343 E-Mail porong@sidoarjokab.go.id Website porong.sidoarjokab.go.id Aspek Pengelolaan Pelayanan NO KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1 Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin; Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Kepada Camat sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2020. 2 Sarana 1. Alat Tulis Kantor. Prasarana/ Fasilitas Komputer. Printer. 3 Kompetensi Pelaksana Memiliki kompetensi; Mampu mengoperasionalkan komputer; Mampu berkomunikasi menggunakan bahasa yang baik dengan orang lain; Memahami peraturan-perundangan yang terkait. 4 Pengawasan Internal Atasan langsung 5 Jumlah Pelaksana 1 (satu) orang 6 Jaminan Pelayanan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh Staf di Ruang Pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan peraturan yang berlaku 7 Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan Jaminan keamanan dan keselamatan kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas pendukung, termasuk keamanannya dengan petugas keamanan di pos penjagaan, front office, mesin antrian, ruang laktasi dan perawatan bayi, area bermain anak dan tempat parkir yang memadai, sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman 8 Evaluasi Kinerja Pelayanan Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Kinerja dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan. Membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Porong yang dilaksanakan setiap tahun.
Senin, 29 Mei 2023 76JENIS LAYANAN : PENGESAHAN IZIN KERAMAIAN NOMOR SP : 069/1326/438.7.18/2013 TANGGAL PEMBUATAN : 31 Desember 2013 TANGGAL REVISI : 10 Januari 2023 PENYELENGGARA PELAYANAN CAMAT : CHOIRUL ANAM, S.STP. M.HP SEKRETARIS KECAMATAN : SANTOSO, SH, M.AP. KEPALA SEKSI KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM : AHMAD FARID BRILLIANTO, ST, M.Eng Aspek Penyampaian Pelayanan NO KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1 Persyaratan Pelayanan Surat Rekomendasi Izin Keramaian yang ditandatangani Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala Desa/Kelurahan; Fotokopi KK dan KTP pemilik hajat. Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Standar Protokol Kesehatan. 2 Prosedur/ Mekanisme Pelayanan Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan; Pemohon datang ke bagian Pelayanan Kecamatan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan; Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan; Pemohon menyerahkan Izin Keramian yang akan disahkan oleh camat; Petugas Mengajukan berkas Izin Keramaian kepada Camat untuk disahkan; Setelah disahkan pejabat yang berwenang, petugas mengecek kembali dokumen tersebut; Petugas menyerahkan dokumen yang telah disahkan kepada pemohon. 3 Waktu Penyelesaian 15 Menit 4 Biaya Pelayanan Rp. 0,- 5 Produk Pelayanan Pengesahan Izin Keramaian 6 Pengelolaan Pengaduan Sekretariat Kecamatan Porong Jl. Bhayangkari No. 3 Porong, Porong – Sidoarjo Telepon/Fax. (0343) 851343 E-Mail porong@sidoarjokab.go.id Website porong.sidoarjokab.go.id Aspek Pengelolaan Pelayanan NO KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1 Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. 2 Sarana Prasarana/ Fasilitas Alat Tulis Kantor 3 Kompetensi Pelaksana Teliti dan komunikatif; Mampu melakukan pengarsipan; Memahami peraturan perundangan yang terkait. 4 Pengawasan Internal Atasan langsung 5 Jumlah Pelaksana 1 (satu) orang 6 Jaminan Pelayanan Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh Staf di Ruang Pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan peraturan yang berlaku 7 Jaminan Keamanan Dan Jaminan keamanan dan keselamatan kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas Keselamatan Pelayanan pendukung, termasuk keamanannya dengan petugas keamanan di pos penjagaan, front office, mesin antrian, ruang laktasi dan perawatan bayi, area bermain anak dan tempat parkir yang memadai, sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman 8 Evaluasi Kinerja Pelayanan Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Kinerja dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan. Membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Porong yang dilaksanakan setiap tahun.
Senin, 29 Mei 2023 113JENIS LAYANAN : LAYANAN ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) RBA UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL NOMOR SP : 069/052/438.7.18/2021 TANGGAL PEMBUATAN : TANGGAL REVISI : - PENYELENGGARA PELAYANAN CAMAT : CHOIRUL ANAM, S.STP. M.HP SEKRETARIS KECAMATAN : SANTOSO, SH, M.AP. KEPALA SEKSI PEREKONOMIAN : ISMADUL AINI, SH Aspek Penyampaian Pelayanan NO KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1 Persyaratan Pelayanan Kartu KTP Pemohon; Kartu NPWP Pemohon (perusahaan atau Perorangan); Kartu BPJS Kesehatan Pemohon (Opsional); Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon (Opsional). 2 Prosedur/ Mekanisme Pelayanan Pemohon membawa dan melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan; Pemohon datang ke bagian Pelayanan Kecamatan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan; Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan; Pemohon melakukan login ke portal www.oss.go.id apabila sudah memiliki akun, apabila pemohon belum memiliki akun petugas akan mendampingi pemohon untuk melakukan registrasi; Setelah pemohon berhasil melakukan login, selanjutnya pemohon dipersilahkan untuk melakukan pengisian bidang usaha. Selama proses pengisian pemohon melakukan secara mandiri didampingi oleh petugas; Setelah selesai melakukan pengisian; selanjutnya akan keluar pernyataan kebenaran/kelengkapan data pengisian. Centang pada kotak yang tersedia. Selanjutnya akan keluar draff NIB. Apabila sudah sesuai, maka draff NIB bisa difinalisasi dan siap di cetak. 3 Waktu Penyelesaian 1 Hari Kerja (waktu penyelesaian bergantung pada status NPWP pemohon) 4 Biaya Pelayanan Rp. 0,- 5 Produk Pelayanan Nomor Induk Berusaha (NIB) 6 Pengelolaan Pengaduan Sekretariat Kecamatan Porong Jl. Bhayangkari No. 3 Porong, Porong – Sidoarjo Telepon/Fax. (0343) 851343 E-Mail porong@sidoarjokab.go.id Website porong.sidoarjokab.go.id B. Aspek Pengelolaan Pelayanan NO KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1 Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha; Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 102 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat; 2 Sarana Prasarana/ Fasilitas Alat Tulis Kantor Komputer Printer 3 Kompetensi Pelaksana Memiliki kompetensi; Mampu mengoperasionalkan komputer; Mampu berkomunikasi menggunakan bahasa yang baik dengan orang lain; 4. Memahami peraturan-perundangan yang terkait. 4 Pengawasan Internal Atasan langsung 5 Jumlah Pelaksana 1 (satu) orang 6 Jaminan Pelayanan Kepala Seksi Perekonomian menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh Staf di Ruang Pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan peraturan yang berlaku 7 Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan Jaminan keamanan dan keselamatan kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas pendukung, termasuk keamanannya dengan petugas keamanan di pos penjagaan, front office, mesin antrian, ruang laktasi dan perawatan bayi, area bermain anak dan tempat parkir yang memadai, sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman 8 Evaluasi Kinerja Pelayanan Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Kinerja dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala Seksi Pembangunan untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan. Membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Porong yang dilaksanakan setiap tahun.
Senin, 29 Mei 2023 70STANDAR PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT LANGSUNG JENIS LAYANAN : Pelayanan Pengaduan Masyarakat Langsung NOMOR SP : SP/12/438.7.18/2022 TANGGAL PEMBUATAN : 03 Januari 2022 TANGGAL REVISI : PENYELENGGARA PELAYANAN SEKERTARIS : Kecamatan Porong KEPALA SUB BAGIAN : Kasubag Umum dan Kepegawaian Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) No. KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1. Persyaratan Pelayanan Membawa Fotocopy e-KTP/KK Kecamatan Porong 2. Prosedur/ Mekanisme Pelayanan Menemui Petugas Pengaduan Untuk Menyampaikan Keluhan dan Saran, Atau Bisa Menghubungi Layanan Hotline Kecamatan Porong Saran dan Keluhan Akan di Proses Oleh Petugas 3. Waktu Penyelesaian Waktu yang dibutuhkan 1 (satu) hari kerja. 4. Biaya Pelayanan Tidak di pungut biaya (gratis). 5. Produk Pelayanan Tindak Lanjut Saran Masyarakat 6. Pengelolaan Pengaduan Kantor Kecamatan Porong Jl. Bhayangkari No. 3 Porong Telp./FAX (0343) 343851 Email : kecamatanporong@gmail.com Facebook: Kecamatan Porong WA. Center: 085745217759 Instagram: kecamatanporong Menyediakan kotak saran Aspek Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing) No. KOMPONEN URAIAN 1 2 3 1. Dasar Hukum Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam penyelenggaraan Negara ; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 631/KEP/M. PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan pelayanan Publik; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15/KEP/M.PAN/5/2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14/KEP/M.PAN/5/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang petunjuk Tenis Transparansi dan Akuntanbilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik Propinsi Jawa Timur; Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo; Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Peruahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas peraturan bupati Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, 2. Sarana Prasarana/ Fasilitas Gedung atau ruang pelayanan kantor kecamatan; Tempat Parkir Kantor Kec. Porong Pos Penjagaan Kantor Kec. Porong Tempat Cuci tangan Protokol kesehatan Covid19 Bilik Disinfektan Protokol kesehatan Covid-19 Ruang tunggu pelayanan umum; Ruang tamu pelayanan prioritas: Ruang Rekam E-KTP; Ruang Server; Ruang Arsip; Ruang pojok ASI; Ruang Area bermain anak Loket pengambilan Ruang Sudut baca Gerai produk UKM Meja Informasi dan pengaduan Smoking Area Kamar mandi pengunjung umum Komputer khusus untuk pelayanan administrasi kependudukan; 2 (dua) unit, Komputer dan printer Khusus untuk pelayanan KTP-el; 2 (dua) unit Komputer pengisian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM); 1 (satu) unit Komputer dan printer Khusus untuk pelayanan KIA; 1 (satu) unit Video Wall tentang Selayang pandang Kecamatan Porong; 1 (satu) unit. Kotak Saran dan Kritik Papan Penggumuman, Nomor Antrian; LCD TV 32” untuk ruang tunggu pelayanan; 1(satu) unit AC untuk ruang tunggu pelayanan; 3 (tiga) unit Hepa Filter 2(dua) unit 3. Kompetensi Pelaksana Pendidikan : SMA/D3/Sederajat Pelatihan : Service Excellent (Manajemen Pelayanan Prima ) Komunikasi Interpersonal Pelatihan Komputer Keterampilan/Pengetahuan : Mempunyai keterampilan mengenai tata cara pengoperasian komputer program aplikasi perkantoran Mempunyai sikap sigap, menarik, antusias, ramah, dan teliti; Pengalaman Kerja : Minimal 1 tahun Jumlah tenaga terdiri : Jumlah tenaga terdiri dari 1 SATU orang. 4. Pengawasan Internal Atasan langsung 5. Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang 6. Jaminan Pelayanan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh staf yang bertugas sesuai dengan Standar Pelayanan dan peraturan yang berlaku 7. Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan Jaminan keamanan dan keselamatan kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas pendukung, termasuk keamanannya dengan petugas keamanan di pos penjagaan, front office, ruang bagian organisasi dan tempat parkir yang memadai, sehingga akan memberikan rasa aman 8. Evaluasi Kinerja Pelayanan Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Kinerja dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala Bagian Organisasi untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan.
Rabu, 20 April 2022 106