Info

Information :: Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.
Administrator08-Apr-2019 | Dibaca 166 kali

SOSIALISASI IMB DAN PELAYANAN UMUM DI KECAMATAN PORONG

Kecamatan Porong, Kamis (14/09/2017) menggelar Sosialisasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Pelayanan Umum bagi Aparatur Pemdes/Kelurahan Tomasy dan Pelajar bertempat di Ruang rapat Kecamatan Porong yang diikuti kurang lebih 70 orang terdiri dari Sekretaris Desa, Perangkat Desa dan Pelajar/Mahasiswa. Acara dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Porong Slamet Urip, SH, MM dan Narasumber disampaikan oleh Bapak Hasan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sidoarjo

Dalam arahannya Hasan menghimbau kepada masyarakat agar mengurus surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum mendirikan bangunan, pentingnya memiliki IMB guna penataan pemukiman yang teratur dan tertata dengan baik. untuk persyaratan sebenarnya tidaklah begitu sulit berikut persyaratannya     Mengisi Formulir permohonan bermaterai  Rp. 6.000,-, Foto copy bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah/ petok D/letter  C/akta jual beli/surat keterangan waris /surat hibah/akta perjanjian  sewa menyewa/SPH),Gambar bangunan, Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku dan Semua persyaratan rangkap 4 (empat).

Masih menurut beliau berikut manfaat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Untuk legalitas kepemilikan bangunan, Untuk pengendalian dan pengawasan bangunan, Untuk terselenggaranya Fungsi Bangunan yang selamat, sehat, nyaman, dan memberi kemudahan bagi penggunanya, Untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan bangunan yang serasi dengan lingkungannya, Untuk Memperoleh Pelayanan utilitas umum (listrik, air minum, hydrant, telepon, gas)
dan Jaminan Pinjaman Bank. Acara selesai pukul 11.30 Wib dan ditutup sesi Tanya jawab