Tugas & Fungsi Tasks & Functions
- menyelenggarakan urusan pemerintahan umum ;
- mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
- mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
- mengkoordinasikan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
- mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
- menyelenggarakan kegiatan pelayanan administrasi terpadu kecamatan;
- membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah kabupaten di kecamatan;
- melaksankan tugas lain yang diamanatkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksankan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Sidoarjo;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai denagn tugasnya.
- penyusunan rencana program, pengumpulan dan pengelolaan data serta pelaporan;
- pengkoordinasikan pelaksanaan tugas seksi-seksi;
- pelaksanaan kegiatan ketatausahaan, keuangan , kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan dan keprotokolan;
- pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu kecamatan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.
- melaksanakan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi;
- melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana kantor;
- menerima permohonan pelayanan administrasi terpadu kecamatan;
- menerima dan mengkoordinasikan tindaklanjut pelayanan permohonan izin dan pengaduan masyarakat;
- melaksanakan administrasi kepegawaian;
- melaksanakan pembinaan kepegawaian;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan tugasnya.
- menyiapkan penyusunan perencanaan program;
- mengelola administrasi keuangan termasuk gaji pegawai;
- menyiapkan rencana kebutuhan anggaran;
- menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaannya;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan tugasnya.
- penyusunan rencana kegiatan di bidang pemerintahan;
- pelaksanaan teknis kegiatan bidang pemerintahan, meliputi: Pengesahan pergantian antar waktu dan pemberhentian karena pergantian antar waktu anggota Badan Permusyawaratan Desa, Evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDesa, pungutan, tata ruang dan organisasi pemerintah desa, Pengambilan sumpah dan janji anggota badan permusyawaratan desa;
- pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang pemerintahan;
- pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.
- penyusunan rencana kegiatan ketentraman dan ketertiban umum;
- pelaksanaan teknis kegiatan ketentraman dan ketertiban umum, antara lain: pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati, pengawasan dan penertiban usaha (bangunan/ reklame liar), penanganan konflik sosial .
- memproses permohonan Izin Ganguan usaha mikro;
- pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum;
- pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang ketentraman dan ketertiban umum;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.
- penyusunan rencana kegiatan bidang perekonomian;
- pelaksanaan teknis kegiatan di bidang perekonomian, meliputi: pembinaan usaha ekonomi masyarakat, pembinaan Pedagang Kaki Lima.
- pemrosesan permohonan perizinan, meliputi: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Usaha Mikro.
- pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang perekonomian;
- pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang perekonomian;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.
- penyusunan rencana kegiatan bidang kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan;
- pelaksanaan teknis kegiatan bidang urusan kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan, meliputi: pembinaan lembaga sosial, agama dan kemasyarakatan, pembinaan kegiatan sosial, agama dan kemasyarakatan.
- pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan;
- pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.
- penyusunan rencana kegiatan di bidang pembangunan dan lingkungan;
- pelaksanaan teknis kegiatan bidang pembangunan dan lingkungan, meliputi: Pemeliharaan rutin dan insidentil jalan lokal sekunder dan lingkungan sekunder, pemeliharaan rutin dan insidentil drainase mikro di jalan lingkungan yang diperkotaan yaitu lingkup kelurahan (bukan desa) dan perumahan yang dibangun oleh pengembang, pemeliharaan insidentil jalan kabupaten selain jalan protokol, pembinaan penanganan sampah domestik, pembinaan lembaga dan kegiatan pemeliharaan lingkungan hidup.
- pemrosesan permohonan perizinan, meliputi: Izin Mendirikan Bangunan (IMB) usaha mikro dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal satu lantai dengan maksimal luasan bangunan 400 m² (empat ratus meter persegi).
- pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang pembangunan dan lingkungan;
- pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang pembangunan dan serta lingkungan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.
CAMAT
Camat mempunyai tugas :
SEKRETARIAT KECAMATAN
Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas membantu Camat dalam penyelenggaran pemerintahan meliputi penyusunan, perencanaan, pelaporan, ketatausahaan, kepegawaian, dan keuangan serta pelayanan umum.
Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi :
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas:
SEKSI PEMERINTAHAN
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang pemerintahan.
Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :
SEKSI PEREKONOMIAN
Seksi Perekonomian mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang perekonomian
Seksi Perekonomian mempunyai fungsi :
SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan.
Seksi Sosial mempunyai fungsi :
SEKSI PEMBANGUNAN
Seksi Pembangunan mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan dan lingkungan.
Seksi Pembangunan mempunyai fungsi :