NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Mengisi Formulir Permohonan
- Foto Copy KTP-EL
- Foto Copy Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat Tanah) Petok D / Leter C / Akte Jual Beli / Surat Keterangan Waris / Surat Hibah / Akta Perjanjian Sewa Menyewa / SPH.
- Foto Copy SPT PBB dan Bukti pelunasan 2 tahun terakhir
- Foto Copy IMB Lama (jika ada)
- Ijin Sempadan Saluran dari Dinas terkait (bagi yang dipersyaratkan)
- Gambar Bestek Lengkap (dijadikan dikertas A1) terdiri dari:
- Gambar Situasi
- Denah
- Tampak Depan
- Tampak Samping
- Potongan Melintang
- Potongan Memanjang
- Rencana Sanitasi
- Rencana Instansi Listrik
- Detail Pondasi
- Detail Pembesian (sloof, belok, kolom)
- Detail Kuda-Kuda
- Perhitungan Struktur Bangunan (jika 2 Rumah lantai)
- Fotokopi SKA atau SKT bagi Drafter yang digunakan (Jika 2 Rumah Lantai)
- Semua berkas rangkap 4
|
2.
|
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan
|
- Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk meminta blanko permohonan IMB kepada petugas;
- Pemohon melengkapi semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan kembali ke petugas pelayanan di kecamatan;
- Petugas pelayanan di Kecamatan menerima berkas permohonan IMB;
- Petugas di kecamatan meneliti kelengkapan berkas IMB;
- Petugas di kecamatan memberikan nomor register penerimaan blanko (apabila berkas lengkap);
- Petugas pelayanan memvalidasi kelengkapan dan kebenaran blanko dengan dibantu oleh staf khusus IMB;
- Petugas pelayanan meneruskan berkas permohonan IMB ke Kasi Pembangunan Fisik untuk segera diproses tinjau lapang dan melakukan penghitungan retribusi dengan dibantu oleh petugas teknis IMB lainnya di kecamatan;
- Memberikan nomor registrasi SSRD, SKRD, dan SK IMB (apabila IMB telah dihitung retribusinya dan sudah siap diterbitkan SKIMB-nya);
- Menerimakan SK IMB kepada pemohon;
- Mengarsip permohonan IMB dan SK IMB yang telah jadi.
|
3.
|
Waktu Penyelesaian
|
Waktu yang dibutuh kan dalam pelayanan Pembuatan dan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal Non Tingkat Non Perumahan luas di bawah 400 m2 paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
|
4.
|
Biaya Pelayanan
|
Biaya Pembuatan dan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) RumahTinggal Non Tingkat Non Perumahan dengan luasan di bawah 400 m2 sesuai dengan Perda Retribusi IMB Kabupaten Sidoarjo.
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
IMB NON TINGKAT DAN NON PERUMAHAN DIBAWAH 400M2
|
6.
|
Pengelolaan Pengaduan
|
- Kantor Kecamatan Porong Jl. Bhayangkari No. 3 Porong Telp./FAX (0343) 343851
- Email : kecamatanporong@gmail.com atau porong@sidoarjokab.go.id
- Facebook: Kecamatan Porong
- WA. Center: 085745217759
- Instagram: kecamatanporong
- Menyediakan kotak saran
|