Info

Information :: Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.
Administrator24-May-2023 | Dibaca 84 kali

DEKLARASI PENCANANGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU “WBK-WBBM” KANTOR KECAMATAN PORONG TAHUN 2023

     Kantor Kecamatan Porong pada Hari Senin tanggal 22 Mei 2023 tepat pukul 07.30 WIB telah mendeklarasikan diri untuk membangun Zona Integritas bebas perilaku korupsi dan sejenisnya. Deklarasi ini di hadiri oleh Camat Porong, Sekcam, Staff ASN-Non ASN, Kepala Desa/Kelurahan, Sekdes, dan perwakilan Perangkat Desa. Selain itu juga di saksikan langsung dihadapan jajaran Sekda Kabupaten Sidoarjo, Inspekstorat Kabupaten Sidoarjo, BKD Sidoarjo, Polsek Porong, Koramil Porong, dan KUA Porong. Dengan ini, Pimpinan dan Seluruh Unsur Pelaksana Pelayanan Kecamatan Porong telah berkomitmen membangun integritas dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Bertekat membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Upaya tersebut untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, bebas dari korupsi serta pelayanan publik yang prima kepada masyarakat di Wilayah Kecamatan Porong.

“Hal yang sangat prinsip tentang Hidup dan Kehidupan. Tidak ada satupun ibu atau orang tua kita yang ingin anaknya menjadi seorang koruptor. Tidak ada seorang ibu yang ingin melahirkan anaknya menjadi seorang koruptor. Tidak ada seorang istri atau anak yang ingin bapaknya menjadi seorang koruptor. Ini harus mendasari kita dalam bekerja.” Ujar Mohammad Ainur Rahman, AP, M.Si (Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo). Pembangunan Zona Integritas sebenarnya merupakan role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.

    Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. Diharapkan melalui pembangunan Zona Integritas ini unit kerja yang telah mendapat predikat WBK/WBBM dapat menjadi pilot project dan benchmark untuk unit kerja lainnya sehingga seluruh unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Selain itu unit kerja berpredikat WBK/WBBM merupakan outcome dari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas.

    Upaya yang sedang dilaksanakan sekarang oleh Kantor Kecamatan Porong adalah melaksanakan tahapan pembangunan yang tentu saja membutuhkan usaha maksimal dengan komitmen bersama seluruh pegawai dengan harapan dapat mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Semangat ini harus senantiasa dipupuk agar kian tumbuh dan berkembang menjadi pribadi insan yang bersih dari segala bentuk tindakan korupsi.