Info

Information :: Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.
Administrator08-Apr-2019 | Dibaca 56 kali

SOSIALISASI PENYULUHAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sidoarjo, Kamis (20/07/2017) menggelar sosialisasi Penyuluhan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi Posyandu dan Ketua/Pengurus PKK.Sosialisasi ini diikuti 60 orang peserta terdiri dari kader posyandu dan Ketua/Pengurus PKK Desa/Kelurahan bertempat di Ruang Rapat Kecamatan Porong dengan Narasumber Drs. Oskar Basung. Dalam pemaparannya disampaikan beberapa hal yaitu :

1. undang – undang No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas undang – undang no.23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, Tujuan utama dari perubahan UU dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan adminduk kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan NIK serta ketunggalan dokumen kependudukan. Perubahan substansi yang mendasar dalam perubahan UU No. 23 Tahun 2006 Masa berlaku KTP-el yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP.

2. Penerbitan Akta Pencatatan Sipil Permasalahan yang sering terjadi dalam pembuatan akta kelahiran selama ini akibat kurang pahamnya masyarakat dan minimnya kesadaran memaknai peristiwa penting, seusai dengan peraturan yang baru bahwa pembuatan Akta sesuai dengan domisili penduduk.

3. Pencatatan Kematian Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada Instansi Pelaksana. Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Dengan kebijakan ini diharapkan cakupan pencatatan kematian akan meningkat secara teradministrasi tertib sehingga angka kematian bisa di ketahui melalui laporan bulanan.

Tujuan akhir Sosialisasi ini diharapkan kepada peserta sosialisasi untuk selalu mengingatkan diri sendiri, keluarga, tetangga dan komunitasnya supaya mau melaporkan setiap terjadi perubahan elemen data pada KK, KTP-el, dan peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan, pengesahan, pengangkatan anak dan perubahan peristiwa penting lainnya ke Disdukcapil tempat tinggalnya guna akurasi database kependudukan dan tertib dokumen kependudukan yang dimiliki.

Acara sosialisasi diakhiri dengan dengan sesi tanya jawab.